Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan yang sempat ditangkap tim Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (1/5), kembali mengajukan gugatan praperadilan kepada institusi pimpinan Jenderal Badrodin Haiti itu. Gugatan akan dilayangkan siang ini, Senin (11/5), ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Objek yang digugat Novel kali ini ialah tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Kepolisian. Tim kuasa hukum Novel menyimpulkan tindakan penyitaan oleh penyidik Polri melanggar hukum. (Baca:
JK Dukung Novel Baswedan Gugat Kepolisian)
Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, menyatakan barang-barang yang disita oleh penyidik Polri saat menggeledah rumah Novel dikembalikan enam hari kemudian. “Pengembalian ini menunjukkan bahwa barang yang disita tidak ada hubungannya dengan pasal yang ditujukan," kata Muji di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim hukum Novel juga menilai penyitaan oleh Polri itu berpotensi menimbulkan kerugian secara materiil. "Meski dikembalikan, tidak menghilangkan kerugian enam hari selama barang itu disita. Tidak tahu barang itu diapakan," kata Muji.
Sementara Novel mengatakan gugatan ini diajukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusinya, yakni KPK. (Baca:
Soal Gugatan Novel, Kabareskrim: Buktikan Saja di Pengadilan)
Novel juga menyatakan, gugatan perlu diajukan agar kejadian serupa tak terulang. “Sebagai koreksi agar cara dan tindakan tidak tepat dalam proses penyidikan tak perlu terjadi lagi. Saya pribadi juga menilai ini terlalu didramatisir,” kata dia.
Gugatan akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, Novel telah mengajukan gugatan praperadilan atas proses penangkapan dan penahanan oleh Polri.
Meski Novel belum mendapatkan surat panggilan resmi, dia mendapat informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa sidang gugatan praperadilannya akan digelar 25 Mei.
Jumat dini hari (1/5), Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sebanyak 13 orang penyidik menggeledah rumah Novel tersebut dan menyita sejumlah dokumen, antara lain fotokopi izin mendirikan bangunan, akta jual beli, surat setor pajak, fotokopi lunas Kredit Perumahan Rakyat, sertifikat tanah, Surat Keputusan KPK tentang perubahan tingkat jabatan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk. Selain itu, tim penyidik menyita dua telepon genggam, satu laptop, dan satu flashdisk.
Novel dijerat kasus 11 tahun lalu, ketika dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah. Ia disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. (Baca:
Kronologi Kasus Pidana Novel Baswedan Versi Polri)
Namun Novel pada Oktober 2012 menyatakan kasus pidana yang menjadikan dia tersangka adalah rekayasa. Ia membantah menganiaya pencuri sarang walet hingga tewas. Ketika itu pada 2004, kata Novel, dia baru seminggu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu saat ada pencuri sarang walet yang ditangkap, ditembak, dan dihakimi massa. Ketika dia tiba di lokasi, ujar Novel, pencuri itu telah tewas.
(agk)