Tak Terima Status Tersangka, BW Gugat Kapolri dan Kabareskrim

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Minggu, 10 Mei 2015 16:10 WIB
Gugatan sendiri telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Mei lalu, dengan nomor perkara 39/2015
Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto memberikan keterangan pada wartawan saat memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka, Selasa, 24 Februari 2015. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menggugat Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti dan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso. Gugatan ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010.

Kuasa hukum Bambang, Abdul Fickar Hajar, mengatakan gugatan ini diajukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan penetapan tersangka kini termasuk dalam objek praperadilan. Gugatan sendiri telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Mei lalu, dengan nomor perkara 39/2015.

Sementara itu, substansi gugatan adalah mempersoalkan penetapan tersangka yang diklaim pihak Bambang terlalu dipaksakan. Menurut Abdul, dari rentetan kejadian, pihaknya menilai penetapan tersangka ini bukan murni tindakan penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mesti dilihat penetapan dia (Bambang) sebagai tersangka lewat teks dan konteks. Kepolisian memang bisa menetapkan tersangka, tapi apakah melanggar hukum atau tidak harus dilihat konteksnya. Untuk melihat konteksnya maka kita melihat runtutan kejadian," kata Abdul di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/5).

Dia lantas menjelaskan kronologis peristiwa, menunjukkan bagaimana serentetan kejadian ini berawal dari penetapan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan (saat itu Kepala Lemdikpol) pada 12 Januari lalu. Tak lama dari peristiwa itu, Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya diberhentikan dari jabatannya. (Baca juga: Datangnya Budi Waseso & Teriakan 'Siapkan Mobil' di Bareskrim

"Kejadian itu kalau dilihat konteksnya kami beranggapan bukan tindakan penegakan hukum murni. Ada upaya sengaja sebagai bagian kriminalisasi terhadap KPK terutama BW (Bambang)," kata Abdul. (Baca juga: Kisah Surat Perintah Penahanan Bambang yang Batal Dibakar)

Bambang dituduh mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010 kala masih menjadi advokat. (Baca juga: Cerita Pengacara Saat BW Ditanya Penyidik soal Akil Mochtar)

Ia ditangkap penyidik pada 23 Januari lalu di Depok, Jawa Barat. Sempat menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga dini hari, Bambang akhirnya dilepaskan setelah ada banyak desakan untuk melepaskannya. Namun meski dilepaskan, Bambang tetap dijadikan tersangka atas tudukan pemberian kesaksian palsu tersebut.

Karena status tersangka ini, Presiden Joko Widodo memberhentikannya untuk sementara sebagai komisioner KPK. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER