Hukuman itu menanti mereka apabila unsur-unsur pelanggaran terbukti dilakukan keduanya. "Mereka akan terjerat hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun," ujar Erlinda di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Pasal 76C berbunyi, "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
KPAI saat ini juga tengah menunggu hasil visum oleh Sub Direktorat Kekerasan Anak dan Wanita Polda Metro Jaya kepada D, anak Utomo Nurindria.
"D memang sangat tertekan dan secara fisik pun ada beberapa luka yang kami lihat dengan kasat mata," ujar Erlina.
Kamis kemarin (15/5), petugas Sub Direktorat Kejahatan dengan Kekerasan Polda Metro Jaya mengamankan lima orang anak dari Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua Blok E8 Nomor 37, Jakarta Timur.
Salah satu dari lima anak itu, D yang berusia 8 tahun, betul-betul ditelantarkan orangtuanya. Ia dilarang masuk ke rumah lebih dari sebulan hingga berkeliaran di sekitar kompleks.
Saat polisi dan KPAI mendobrak masuk rumah tersebut, ada empat anak dan seorang perempuan di dalamnya. Perempuan itu Nurindria Sari, ibu dari anak-anak tersebut. Saat pendobrakan dilakukan, mobil BMW dan Honda Odyssey terparkir di depan rumah.
Polda Metro Jaya langsung mengevakuasi anak-anak tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat soal dugaan penelantaran oleh orangtua mereka.
Salah seorang tetangga mengatakan keluarga itu sudah mengontrak selama 5 tahun di rumah itu. Selama ini penghuni rumah itu jarang terlihat beraktivitas di siang hari. Mereka biasanya keluar rumah menggunakan mobil.
Evakuasi terhadap anak-anak di rumah itu diawali laporan warga yang berempati kepada, anak ketiga pasangan Purnomo-Nurindria, yang ditelantarkan sampai dirawat warga sekitar dan tidur di pos jaga. (agk)