Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi tengah menyiapkan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua orang tua yang diduga menelantarkan kelima anaknya yang tinggal di Cibubur.
Pemeriksaan kondisi kejiwaan kedua orang tua, yakni Nurindra Sari alias Iin dan Utomo Poernomo. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah mereka berdua layak untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya secara hukum.
"Nanti dari hasil pemeriksaan baru bisa kita pastikan, apakah bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, sebagaimana diatur dalam KUHAP, atau dalam KUHP, atau dlm kriteria tidak bisa dipertanggung jawabkan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto, Jumat (15/5).
Heru menjelaskan, polisi masih melakukan proses penyelidikan atas kasus ini. selain melakukan pemeriksaan atas kedua orang tua, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai pelapor kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan, papar Heru akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Polisi masih mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Berdasarkan pasal 183 KUHAP, minimal dua alat bukti yang diperlukan untuk meningkatkan kasus ke tingkat penyidikan.
“Tapi kita punya standar sendiri, kita minimal punya tiga alat bukti. Untuk apa? Untuk kita lebih mengetatkan lagi, menajamkan lagi pembuktian dari perbuatan si para terlapor,” kata Heru. Untuk mendapatkan bukti tambahan, polisi, sebut Heru kembali memeriksa lagi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua Blok E8 Nomor 37
“Setelah selesai akan kita gelar (perkara) perlu tidaknya ditingkatkan menjadi proses penyidikan. Kalau sudah ditingkatkan jadi proses penyidikan, maka polisi harus sudah mengumpulkan bukti-bukti,” tegasnya.
Saksi dalam kasus ini, sebut Heru salah satunya adalah saksi ahli. Mereka adalah psikolog anak dan bimbingan orang tua. Untuk pendampingan terhadap anak, polisi, papar Heru akan melibatkan semua piskolog yang kredibel.
Soal identitas orang tua, Heru masih enggan mengungkapkannya. Sebelumnya disebutkan bahwa Utomo adalah seorang dosen di sebuah perguruan tinggi swasta. Soal kemudian bahwa ornag tua mengaku sebagai intel dan kenal dengan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Heru menyebutkan bahwa boleh saja kedua orang tersebut mengaku-aku. “Tapi kalau soal itu (kenal Budi Gunawan) enggak ada itu,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Kamis kemarin, Jatanras Polda Metro Jaya bersama KPAI mendobrak rumah di Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua Blok E8 Nomor 37. Mereka kemudian mengamankan empat orang anak dan seorang perempuan yang kemudian diketahui adalah ibu dari anak-anak tersebut.
Polisi juga mengamankan Utomo Poernomo. Pendobrakan ini dilakukan karena adanya laporan warga yang berempati karena Dani (8), anak ketiga keluarga tersebut, ditelantarkan selama satu bulan tak boleh masuk rumah. Dani selama ini dirawat warga sekitar rumah dan tidur di pos jaga perumahan.
(hel)