Pemerintah Dituntut Bela Wanipah seperti Kasus Mary Jane

Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Jumat, 15 Mei 2015 17:25 WIB
Pemerintah sudah semestinya meniru Filipina yang begitu gencar berusaha membela warga negaranya yaitu Mary Jane yang terancam hukuman mati di Indonesia.
Kartu Keluarga Wanipah, TKI yang bakal dieksekusi di Tiongkok. (dok. Imam Gozhali/SPILN)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi I DPR RI yang di antaranya membidangi urusan luar negeri meminta pemerintah untuk semestinya melakukan upaya pembelaan yang maksimal terhadap Wanipah, tenaga kerja Indonesia yang menunggu pelaksanaan hukuman mati di Tiongkok.

Anggota Komisi I DPR RI Effendi MS Simbolon menyatakan, pemerintah sudah selayaknya meniru pemerintah Filipina yang begitu gencar berusaha membela warga negaranya yaitu Mary Jane yang terancam hukuman mati di Indonesia.

Apalagi, lanjut Effendi, Wanipah yang juga terlibat kasus narkoba diduga kuat sebagai korban perdagangan manusia (human trafficking). “Seyogyanya pemerintah Indonesia melakukan hal yang sama, membela hak-hak warga negaranya di luar negeri secara maksimal,” ujar Effendi kepada CNN Indonesia, Jumat (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus PDI Perjuangan ini menilai selama ini upaya yang dilakukan pemerintah dalam membela hak-hak TKI masih kurang optimal. “Overall slama ini diplomasi kita belum maksimal,” kata Effendi.

Menurut Effendi pemerintah harus lebih meningkatkan pembelaan terhadap TKI melalui jalur diplomasi. “Ini bukaan berarti bertoleran terhadap suatu tindak kejahatannya yang diduga dilakukan oleh TKI kita. Indonesia bisa melakukan seperti pemerintah Filipina,” tuturnya.

Dugaan Wanipah adalah korban perdagangan manusia disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) Imam Ghozali seusai berkunjung ke rumah Wanipah di Desa Sendang, Karang Ampel, Indramayu, Jawa Barat.  

Imam dalam kunjungan ke rumah Wanipah, mengaku ditunjukkan Kartu Keluarga (KK) Wanipah. Dalam KK itu tertera bahwa Wanipah binti Jayadi lahir pada 17 April 1987. Namun, dalam paspornya data itu dipalsukan dengan dituliskan lahir pada 1 Mei 1978.  “Berarti umurnya dipalsukan atau dituakan 9 tahun. Ini untuk apa? Saya kira, ini yang membuat kami menduga Wanipah adalah korban perdagangan manusia,” kata Imam.

Wanipah ditangkap kepolisian Tiongkok pada medio 2010 lalu. Dia ditangkap di Bandara Xiaoshan, Hangzhou, karena kedapatan membawa heroin sekira 1 kilogram. Wanipah kemudian divonis hukuman mati. Wanipah mengaku seseorang berkewarganegaraan Tiongkok menitipkan barang kepadanya. Barang yang dititipkan itu ternyata heroin. Wanipah, yang cuma lulusan sekolah dasar, mengaku tidak tahu menahu soal barang yang dititipkan itu. “Wanipah ini korban. Kasusnya serupa dengan Mary Jane, terpidana mati asal Filipina,” ujar Iman yang meyakini orang seperti Wanipah bukan bagian dari jaringan narkoba internasional . (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER