Jalan Pemerintah Melamar Maaf Demi Nyawa TKI Karni

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Jumat, 17 Apr 2015 08:20 WIB
Upaya menawar maaf menjadi hal utama yang dilakukan pemerintah Indonesia karena di Arab Saudi menganut hukum Qishash.
Ilustrasi hukum pancung (Thinkstock/jozefculak)
Jakarta, CNN Indonesia -- Upaya untuk menawar maaf bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Karni Binti Medi Tarsim tidak dilakukan dalam sekejap mata. Sejak 2012, pemerintah telah giat melakukan upaya diplomatik serta pendekatan personal ke keluarga korban untuk membebaskan Karni dari hukuman pancung di Arab Saudi.

Namun, apa daya upaya tersebut berakhir setelah pada Kamis (16/4). Karni akhirnya menemui ajalnya di tangan algojo Arab Saudi pada pukul 14.00 WIB, tepat sehari setelah eksekusi mati atas TKI Bangkalan, Siti Zaenab dilakukan. (Lihat Juga: FOKUS Nasib Siti Dipancung di Saudi)

Berdasarkan informasi yang diterima dari Kementerian Luar Negeri, pemerintah Indonesia telah menyampaikan surat dari Presiden RI kepada Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud dari Arab Saudi sebanyak tiga kali. Hal itu dilakukan untuk meminta penundaan pelaksanaan hukuman mati guna memberi ruang bagi upaya permohonan pemaafan dari keluarga korban.
Surat tersebut dikirimkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebanyak 1 kali, yakni pada 17 September 2014, dan 2 kali oleh Presiden Joko Widodo, yakni pada 15 Januari 2015 dan 10 Februari 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, hukum di Arab Saudi yang menganut paham Qishash, membuat upaya diplomasi atau hukum tak ada artinya jika keluarga korban tidak memberikan pemaafan bagi pelaku. Hal itu disebabkan dalam hukum Qishash, terdapat hak keluarga korban untuk meminta hukuman yang sama bagi pelaku. Dalam kasus pembunuhan, maka nyawa menjadi balasan yang setimpal berdasarkan perspektif hukum tersebut.

Menyadari pentingnya pemaafan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi secara langsung menginstruksikan agar pemerintah melakukan pendekatan kepada keluarga untuk memberikan pemaafan, dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Luar Negeri pada Maret 2015.
Tak hanya itu, Duta Besar RI di Riyadh maupun Konsul Jenderal RI di Jeddah berulang kali melakukan pertemuan dengan pejabat tinggi berwenang di Arab Saudi untuk mengupayakan pembebasan ataupun mediasi pemaafan bagi Karni. Lebih jauh lagi, KJRI di Jeddah, menurut Kemenlu, telah menyampaikan surat pemohonan pemaafan keluarga Karni, terutama ayah korban, Khalid Al Sihri.

Sayang, upaya pertemuan tersebut tidak pernah berhasil. Keluarga dari Tala Al-Shehri, anak yang dibunuh Karni, tidak mau bertemu dan menutup pintu maaf karena kejinya pembunuhan tersebut.

Selain melakukan pendekatan kepada Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Luar Negeri juga menyampaikan telah memfasilitasi kunjungan keluarga Karni sebanyak dua kali ke penjara Yanbu, yakni pada 19 Maret 2015 dan 23 Maret 2014, sekaligus untuk meminta pemaafan kepada para ulama dan Ketua Lajnah Islah di Yanbu dan Madinah.

Pihak KJRI juga telah melakukan kunjungan sebanyak 33 kali ke Penjara Yanbu dan Penjara Madinah di mana Karni ditahan, menurut keterangan pihak Kementerian Luar Negeri. Semua upaya itu, pada akhirnya tetap berbuah penolakan maaf, yang berujung pada eksekusi mati Karni.
Sebelumnya, berdasarkan laman Saudi Gazette menyebutkan pada 18 Maret 2013, Pengadilan Yanbu telah memutuskan Karni bersalah telah menghilangkan nyawa Tala Al-Shehri, anak majikannya yang berumur empat tahun pada 26 September 2012. Masih menurut laman itu, pembunuhan dilakukan Karni ketika kedua orang tua anak itu pergi bekerja dan saudaranya pergi ke sekolah.

Ayah Tala, Khalid Al-Shehri bekerja di sebuah perusahaan Saudi Aramco, sementara ibunya adalah seorang guru. Dilaporkan bahwa ibu Tala, pingsan ketika mendapatkan kabar itu dah harus dibawa ke rumah sakit. Sementara saudara Tala yaitu Yara, Lama dan Jana, juga dilaporkan dirawat karena shock. Majikan Karni itu juga menolak memaafkan si pembantu ataupun berusaha mendapatkan uang ganti rugi.

Dalam laporan itu, disebutkan pula bahwa Pengadilan Yanbu juga menjatuhi hukuman kurungan 8 bulan dan cambuk 200 kali karena Karni mencoba bunuh diri usai aksi kriminalnya. Atas keputusan itu, pihak pengacara terdakwa yang ditunjuk oleh Kedutaan Indonesia di Riyadh akan melakukan banding.
(utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER