Jakarta, CNN Indonesia -- Selain meringkus kelima tersangka pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan atau lebih dikenal dengan begal yang menewaskan juragan beras pada Selasa (12/5) Mei lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga berhasil menjegal empat pelaku kejahatan serupa dengan modus menjual produk susu.
"Kami juga menangkap curas lainnya, tapi modusnya berbeda," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Heru Pranoto di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (13/5).
Keempat tersangka pelaku curas itu antara lain RJK, RHN, RT dan IGS. Mereka melancarkan aksinya dengan berkedok sebagai penjual susu. "Korban ditelpon para tersangka yang mengaku menjual susu dan bahan kebutuhan pokok lainnya menjanjikan pertemuan di kota Bekasi," ujar Heru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menceritakan, sepasang suami istri sempat menjadi sasaran kelompok penodongan ini pada 16 April lalu. Suami-isteri yang kala itu datang ke tempat yang diinfokan menjual susu, malah ditodong pisau oleh keempat pelaku.
"Barangnya tidak ada. Mereka hanya memancing biar korbannya keluar untuk transaksi," kata Heru. RJK alias Cinor berperan menodongkan pisau ke leher korban dan juga masuk ke dalam mobil korban. Sementara RIS menodongkan pisau ke korban dan merampas tas milik korban.
Dari tangan korban, pelaku berhasil menggasak uang sejumlah Rp 93 juta dan beberapa buku tabungan. Hasil kejahatan ini pun mereka bagikan sesuai dengan kesepakatan masing-masing.
Heri mengatakan, kejahatan ini dilakukan secara terencana. "RT yang merencanakan rangkaian kejahatan. Otak sekenario dari kasus perampokan ini. Sementara IGS ini yang menentukan sasaran korban kejahatan yang dia akan targetkan," ungkap Heru.
Aksi kejahatan ini bisa dilakukan karena IGS memilih korban yang sudah mengenalnya. Bahkan bisa dibilang merupakan pelanggan IGS karena kerap membeli barang padanya.
Dari tangan pelaku disita dua bilah pisau dapur, dua buah handphone dan uang sebesar Rp 3 juta. Atas perbuatannya tersebut, mereka pun dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan.
(meg)