Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 580 ribu ekstasi dari Malaysia yang ingin diselundupkan ke Indonesia berhasil dijegal oleh Badan Narkotika Nasional. Penyelundupan itu dilakukan oeh tujuh orang warga Aceh Timur, di Medan, Sumatera Utara, pada akhir pekan lalu.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Deddy Fauzy Elhakim memastikan narkotik tersebut dikirim melalui jalur laut di pelabuhan nelayan yang tidak dijaga petugas pada Selasa, 5 Mei, lalu.
"Mereka mengirim narkoba dari Malaysia ini melalui jalur laut di pelabuhan yang tidak terjaga petugas," kata Deddy dalam keterangannya, Rabu (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan, ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial Zu (31) yang berperan sebagai
checker dan koordinator pengiriman narkotika, Su alias Ba (38) bertindak sebagai kurir, AI (39) sopir bus, AJ (37) sebagai kenek bus, TNS (23) sebagai kurir, Am (32) sebagai supir truk, dan ER (28) sebagai kenek truk.
Tak hanya memegang 580 ribu butir ekstasi, tujuh orang tersebut juga ditangkap atas kepemilikan 20 kilo sabu. BNN menjelaskan, pihaknya telah mengikuti rencana pengiriman narkotik tersebut sejak Selasa (5/5) dari Malaysia ke Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Setibanya di Tanjung Balai, sabu dan ekstasi tersebut diterima oleh seseorang berinisial TNS dan kemudian dibawa ke Medan untuk diserahkan kepada Zu. Selanjutnya, narkotika tersebut dibawa oleh Zu ke sebuah gudang yang berada di Aceh. Di gudang tersebut, sabu dan ekstasi dipecah menjadi 2 (dua) paket dan dibawa kembali ke Medan oleh Zu dan Su alias Ba.
Sedangkan di Medan, pengaturan pengiriman paket dirancang kembali oleh Zu. Akhirnya, pada 8 Mei 2015, paket pertama yang berisi 20 kilo sabu dan 100 ribu butir ekstasi rencananya akan dibawa dengan menggunakan sebuah bus umum antar kota antar propinsi yang dikemudikan oleh AI dan AJ.
Namun aksi ini digagalkan oleh petugas BNN, ketika Zu dan Su memindahkan paket narkotik tersebut ke dalam bus. Pada saat itu petugas mengamankan 4 (empat) orang tersangka, yaitu Zu, Su als Ba, AI, dan AJ. Keempat tersangka diamankan di dua tempat, yaitu di seberang pool bus yang berada di Jl. Gagak Hitam Sunggal, Medan, Sumatera Utara, dan di sebuah hotel yang berada di Jl. Amal Sunggal Kota Medan, Sumatera Utara, dengan jumlah barang bukti berupa 20 Kg sabu dan 100.000 butir ekstasi.
Sedangkan satu paket lainnya yang berisi 480.000 butir ekstasi, yang dikemas menjadi 96 bungkus dan akan dibawa ke Jakarta oleh Am dan ER dengan menggunakan truk yang muatannya dikamuflasekan dengan besi-besi travo listrik. Perjalanan tersebut digagalkan BNN pada Sabtu (9/5) di Jalan Lintas Sumatera Kampung Terang Bulan, Labuhan Batu, Sumatera Utara. Petugas mengamankan Am dan ER dengan barang bukti berupa 480.000 butir ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AI (sopir bus) mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta, sedangkan tersangka lainnya mengaku dijanjikan upah dengan kisaran mencapai Rp 30 juta. BNN memastikan, ketujuh tersangka terancam pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
(meg/meg)