Warganya Ditangkap, Kepolisian Tiongkok Sambangi Polda Metro

Tri Wahyuni | CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2015 19:37 WIB
Kepolisian Tiongkok meminta beberapa informasi, seperti tentang data penangkapan terhadap 30 warga negaranya.
Beberapa warga negara Tiongkok ketika diamankan petugas Polda Metro Jaya dalam penggerebekan di kawasan Cilandak Timur, Jakarta, Kamis, 7 May 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah berhasil menggerebek 33 warga negara Tiongkok yang diduga melakukan tindak pidana penipuan online di kawasan Cilandak, Jakarta, pada Rabu (5/5), Polda Metro Jaya kembali meringkus 30 warga Negara Tiongkok lainnya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (12/5).

Sebanyak empat perempuan dan 26 laki-laki berhasil dibekuk di sebuah rumah toko di kawasan tersebut. Serupa dengan komplotan sebelumnya, kelompok ini juga diduga melakukan modus penipuan kartu kredit.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan saat ini kasus mereka masih terus berlanjut. Bahkan pihak kepolisian dari negara Tirai Bambu itu juga sudah turun tangan dalam hal ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini mereka datang. Mereka kita serahkan beberapa bukti," kata Heru saat ditemui di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro, Rabu (13/5).

Heru mengatakan, mereka meminta beberapa keterangan informasi, seperti tentang data penangkapan terhadap 30 WNA tersebut. "Mereka juga mengumpulkan data elektronik yang dijadikan pembuktian di negara kita," ujar Heru.

Data itu nantinya akan dijadikan bahan untuk memulangkan mereka ke negara asalnya. Heru juga menegaskan, tidak ada indikasi human trafficking dalam kasus ini. (Baca: Polisi Sebut Ada Dugaan Perdagangan Orang atas 33 WN Tiongkok)

Kasus ini terkuak atas laporan warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas WNA tersebut. Warga resah karena merasa terlalu banyak orang yang lalu lalang di toko itu.

Sebenarnya, target kejahatan para WNA ini bukanlah warga Indonesia. Melainkan orang-orang di negara asal mereka, Tiongkok. Sementara itu mereka menggunakan Indonesia sebagai tempat untuk melancarkan aksinya.

Ada dua modus operandi yang mereka lakukan. Pertama, mereka mengambil nomor dari kartu kredit korban asal Tiongkok yang ada di internet. Kemudian, mereka membuat  transaksi fiktif lewat internet. Korban pun diminta untuk mentrasnfer sejumlah uang.

Modus kedua mereka lakukan dengan berpura-pura menjadi polisi.  Mereka menelepon korban dan mengaku seolah anggota keluarga mereka sedang terlibat masalah hukum internasional di Indonesia. Kemudian, korban dimintai sejumlah uang untuk keperluan anggota keluarga mereka selama proses hukum berlangsung.

Polisi pun mengamankan beberapa barang bukti pelaku kejahatan dari Tiongkok tersebut. Ada pesawat telepon, kartu kredit, tab, printer, sejumlah foto, dompet, telepon genggam, laptop, kalkulator, kertas struk, mesin gesek atm, modem, CPU, kabel, sejumlah dokumen, dan alat perekam.

(obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER