Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah merancang strategi untuk menghadapi sidang praperadilan perkara dugaan korupsi dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999, Hadi Poernomo.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP membenarkan amunisi tersebut dilayangkan sebagai langkah antisipasi kekalahan ketiga lembaga antirasuah di meja hijau.
"Strategi kami tidak bisa diungkapkan. Nanti lihat saja di persidangan," ujar Johan ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin (18/5), di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah menggelar sidang kedua untuk bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut. Agenda sidang kali ini yakni pembacaan materi permohonan dari Hadi. (Baca juga:
Hadi Poernomo Hadapi Praperadilan Tanpa Didampingi Pengacara)Sidang sebelumnya pada Senin (11/5) lalu telah dibuka oleh hakim tunggal Haswandi. Namun, sidang ditunda lantaran pihak termohon KPK tidak hadir di persidangan.
Hadi menggugat penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan lembaga antirasuah kepada dirinya. Hadi sempat mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan sebelumnya, namun kemudian dicabut tanpa alasan yang jelas.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2014 karena diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain.Hadi disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca juga:
Hadi Poernomo Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka)Dalam catatan putusan praperadilan, komisi antirasuah mengalami kegagalan selama dua kali. Pertama, saat Komjen Budi Gunawan menggugat penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi di Polri. Kekalahan kedua yakni ketika penetapan tersangka bekas Walikota Makassar Ilham Arief yang juga dibatalkan pekan lalu. Ilham terjerat kasus instalasi perangkat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Sebelumnya, Johan menegaskan, putusan hakim untuk kasus Ilham akan menjadi pelajaran penting bagi tim lembaga antirasuah ketika menghadapi gugatan praperadilan para tersangka korupsi.
"Ya kami memahami perubahan mendasar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimana penetapan tersangka jadi obyek praperadilan. Ini pelajaran buat kami di KPK," katanya.
MK mengizinkan pengadilan memeriksa penetapan tersangka sebagai obyek gugatan. Pada Selasa (28/4), lembaga penguji undang-undang dengan konstitusi tersebut memutuskan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang tak mencantumkan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, bertentangan dengan UUD 1945. MK pun menasbihkan penetapan tersangka dapat digugat melalui jalur praperadilan.
(sip)