Jakarta, CNN Indonesia -- Pengawasan ketat terhadap pegawai lembaga antikorupsi merupakan hal lumrah. Hal itu diterapkan pula di belahan dunia lain. Pengawasan diperlukan untuk menjaga integritas, sehingga tak terlalu muluk jika Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto memimpikan sistem serupa di Indonesia lewat ide pembentukan Tim Hantu KPK.
Syahdan, istilah phantom team atau Tim Hantu disematkan kepada mereka yang bertugas mengawasi kinerja, perilaku, dan integeritas para pekerja lembaga antikorupsi. Tim inilah yang belum kesampaian dibentuk oleh Bambang di KPK. (Baca:
Tim Hantu KPK, Ambisi Bambang Widjojanto yang Tak Kesampaian)
"Ini sebenarnya bukan hal baru di lembaga antikorupsi dunia. Kinerja dan integeritas pegawai bisa teruji berkat pengawasan seperti ini," ujar Bambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, pengawasan terhadap pegawai lembaga antikorupsi tidak cukup hanya pada jam kerja di kantor. Peran tim hantu adalah mengawasi pegawai justru ketika mereka beraktivitas di luar kantor.
"Jadi bukan hal yang mengagetkan jika pengawasan terhadap lembaga antikorupsi itu dilakukan selama 7 x 24 jam," kata Bambang.
Gagasan membentuk Tim Hantu KPK didapat Bambang setelah belajar dari lembaga antikorupsi di Hong Kong. Di sana bahkan, tim pengawas menguji integritas para pegawai antikorupsi dengan membuat ‘jebakan.’
"Kalau misalnya dia dikasih uang, mau. Atau ditawari perempuan, diembat juga. Artinya integeritasnya sudah rusak," kata Bambang.
Bambang sempat mengutarakan ide tentang Tim Hantu itu kepada pimpinan KPK lainnya saat dia masih aktif menjabat komisioner. Walau begitu, Bambang sadar bakal butuh waktu yang tidak singkat untuk mewujudkan gagasan tersebut.
"Bagaimanapun, sudah seharusnya lembaga seperti KPK memiliki pengawasan internal yang kuat," kata Bambang. (Baca
Tedjo: KPK Diperkuat, Personel TNI Boleh Bergabung)
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner sementara KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan belum tahu banyak soal wacana Tim Hantu yang diutarakan oleh Bambang. Menurut Johan, KPK selama ini tetap memberikan pengawasan terhadap pegawainya meski tidak selama 7 x 24 jam.
"Kami punya Direktorat Pengawas Internal yang tugasnya melakukan pengawasan terhadap pegawai KPK sekaligus pelaksanaan kerja lembaga KPK," kata Johan.
Terkait Pengawas Internal KPK itu, Tentara Nasional Indonesia telah menyiapkan salah satu perwira terbaiknya untuk mengisi posisi di situ. (Baca
Moeldoko: Dua Perwira Tinggi TNI Siap Bergabung ke KPK)
(agk)