KPK Sita Rumah di Pasar Minggu terkait Cuci Duit Nazaruddin

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 15 Mei 2015 19:19 WIB
Rumah yang disita di atas tanah seluas 127 meter persegi di Kompleks LAN Blok D Nomor 23, Kelurahan Pejaten Barat.
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat yang juga menjadi terpidana korupsi, Muhammad Nazaruddin. (Detik Foto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset bangunan terkait kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam aksi kali ini, KPK menyita sebuah rumah di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, rumah yang disita oleh penyidik berdiri di atas tanah seluas 127 meter persegi dan beralamat di Jl Samali Ujung Kompleks LAN Blok D Nomor 23 RT 10 RW 04 Kelurahan Pejaten Barat Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Kepemilikan rumah itu atas nama Teja Yulian. Aset itu terpaksa disita karena diduga berkaitan dengan pencucian tersangka MNZ," ujar Priharsa, Jumat (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teja diketahui tercatat sebagai pejabat direksi anak perusahaan Permai Grup milik Nazaruddin. Melalui kerajaan bisnisnya itu, Nazaruddin diduga telah melakukan cuci duit hasil ladang korupsi.

KPK sebelumnya telah menyita sebuah ruko di Pekanbaru, Riau, dalam kasus yang menjerat bekas Bendahara Umum Demokrat itu. Bangunan yang berdiri di atas tanah 88 meter persegi itu bersertifikat kepemilikan atas nama Nazir Rahmat, yang tak lain merupakan sepupu dari Nazaruddin.

Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang lantaran diduga telah menyimpan atau mengalirkan duit hasil korupsi ke sejumlah pihak, termasuk lewat pembelian saham PT Garuda Indonesia. Cuci duit lewat pembelian saham itu diduga dilakukan dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.

Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia dilakukan lewat lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup milik Nazar, yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

Atas perbuatanya, Nazar disangka melanggar Pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER