Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, rumah yang disita oleh penyidik berdiri di atas tanah seluas 127 meter persegi dan beralamat di Jl Samali Ujung Kompleks LAN Blok D Nomor 23 RT 10 RW 04 Kelurahan Pejaten Barat Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya telah menyita sebuah ruko di Pekanbaru, Riau, dalam kasus yang menjerat bekas Bendahara Umum Demokrat itu. Bangunan yang berdiri di atas tanah 88 meter persegi itu bersertifikat kepemilikan atas nama Nazir Rahmat, yang tak lain merupakan sepupu dari Nazaruddin.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia dilakukan lewat lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup milik Nazar, yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Atas perbuatanya, Nazar disangka melanggar Pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (rdk)