Lelah Diperiksa 9 Jam, Jero Wacik Ucapkan Selamat untuk SBY

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 15 Mei 2015 20:24 WIB
Ucapan selamat atas terpilihnya kembali SBY sebagai Ketua Umum Demokrat itu disampaikan Jero ketika dia hendak masuk ke mobil tahanan.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik keluar mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5). (ANTARA/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari sembilan jam, mantan Menteri Energi Jero Wacik mengaku lelah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jero mengatakan penyidik mencecar pertanyaan soal dana operasional menteri yang dikeluarkan selama dia menjabat Menteri ESDM.

"Saya cukup lelah hari ini. Pertanyaan hari ini dari pagi sampai sore semunya mengenai DOM. Rinciannya DOM seperti apa. Penggunaannya untuk apa," kata Jero di Gedung KPK, Jumat malam (15/5). (Baca juga: KPK Cecar Jero Wacik soal Dana Operasional Menteri)

Usai memberikan pernyataan singkat, Jero lantas bergegas menuju mobil tahanan yang menanti di pelataran Gedung KPK untuk menjemputnya ke tahanan. Namun awak media berusaha meminta tanggapan atas permohonan bantuan Jero yang tak mendapat respons dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alih-alih memberikan pernyataan, Jero memilih untuk memberikan selamat atas terpilihnya kembali SBY sebagai ketua umum partai berlambang mercy. "Selamat ya. Selamat atas suksesnya penyelenggaraan Kongres Demokrat," ujar Jero sebelum menutup pintu mobil tahanan.

Jero resmi ditahan dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Sejak pertama kali menyandang rompi oranye tahanan, dengan getir Jero memohon bantuan pada Kepala Negara Joko Widodo dan Jusuf Kalla, termasuk bos partainya di Demokrat, SBY, yang merupakan presiden ketika Jero jadi menteri.

Namun permintaan bantuan itu tampaknya harus bertepuk sebelah tangan. Baik Jokowi, Kalla, maupun SBY hingga kini tak memberikan respons terhadap bekas menteri yang murah senyum itu. (Baca juga: Jero Minta Perlindungan ke SBY dan Jokowi, KPK Tak Peduli)

Jero disangka memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri saat menjabat sebagai Menteri ESDM era pemerintahan SBY. Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif. (Baca juga: JK Minta Jero Wacik Ikuti Proses Hukum Saja)

Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Seiring pengembangan kasus, KPK pun mendapati bahwa Jero pernah menyalahi kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Jero diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai menteri.

Akibat perbuatannya tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. Jero kini disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER