Putusan Hakim Menilai Kubu Agung Laksono Tercela

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2015 15:56 WIB
Penilaian ini diberikan hakim karena Agung Laksono membuat Menkumham dibiarkan menafsirkan keputusan Mahkamah Partai yang belum final dan mengikat.
Ketum Partai Golkar Agung Laksono memberi sambutan saat pembukaan Rapimnas I DPP Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (8/4). (ANTARA/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mencampuri urusan internal Partai Golongan Karya dengan cara menerbitkan keputusan menteri yang mengesahkan kepemimpinan kubu Agung Laksono.

Dalam putusan gugatan sengketa Partai Golkar, Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Setya Bhakti menyebut Agung Laksono, sebagai pihak tergugat, telah memaksakan kehendak dengan cara mengajukan surat keputusan sepihak mengenai AD/ART dan kepengurusan partai tanpa melakukan pembenahan terlebih dahulu di internal partai.

"Menkumham telah dibiarkan menafsirkan keputusan Mahkamah Partai yang belum final dan mengikat. Hal ini bisa dianggap sebagai perbuatan tercela tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan politik," kata Hakim Teguh saat membacakan pertimbangan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5). (Baca juga: Agung Laksono Dianggap Melanggar Wewenang)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hakim Teguh, penyempurnaan partai politik merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh partai politik yang berselisih. Dalam hal ini, Menkumham seharusnya tidak mengeluarkan keputusan menteri sebelum perselisihan di tubuh Partai Golkar selesai. (BACA FOKUS: Siapa Berhak Pimpin Golkar?)

"Tergugat telah mengintervensi Menkumham untuk mencampuri internal partai," kata Teguh. 

Dalam putusan utamanya, Hakim Teguh menyatakan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Aburizal Bakrie alias Ical. Dan kubu Agung Laksono atau Menteri Hukum dan HAM, sebutTeguh, berhak untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari jika tidak puas dengan keputusan tersebut. (Baca juga: Kubu Ical Menang, Fraksi Golkar Gelar Jamuan Makan)

“Mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh penggugat Aburizal Bakrie,” kata Teguh. Keputusan Teguh itu membuat kubu Ical yang datang ke sidang berteriak, "Yaa..!!". Salah satu teriakan kencang keluar dari Wakil Ketua Umum Golkar kubu Ical, Nurdin Halid yang datang sejak awal.

Teguh lalu melanjutkan dengan menyebutkan sebagian gugatan kubu Ical yang dikabulkan oleh majelis hakim, yaitu, menyatakan membatalkan keputusan atau SK Menkumham tentang AD/ART Partai Golkar dan membatalkan personalia DPP Partai Golkar. Kemudian, mewajibkan tergugat yakni Agung Laksono untuk mencabut Keputusan atau SK Menkumham tentang AD/ART dan Kepengurusan Partai Golkar. “Mewajibkan tergugat dan tergugat intervensi tanggung renteng biaya pengadilan,” kata Teguh.

Sebelumnya, Nurdin Halid sangat yakin bakal memenangi gugatan sengketa partai yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur. Nurdin meyakini Aburizal Bakrie akan memimpin Partai Beringin yang kini terbelah oleh dualisme kepemimpinan. 

Meski demikian, Nurdin menghendaki siapapun nantinya yang kalah dalam pertarungan hukum administrasi partai kali ini bisa legowo dan tidak menempuh upaya hukum lanjutan. "Mudah-mudahan siapapun yang kalah dalam putusan ini tidak melakukan banding dan bisa menerima dengan ikhlas. Termasuk Menkumham," ujar Nurdin jelang putusan gugatan partai di PTUN, Jakarta Timur. (Baca juga: Dambakan Islah Golkar, Tommy Soeharto: Hormati Putusan PTUN)

Teriakan di ruang sidang juga bergema di Ruang Rapat Fraksi Golkar DPR yang menggelar nonton bersama sidang PTUN. Begitu putusan hakim menyebutkan menerima sebagian gugatan Ical, teriakan. “Hidup Golkar !!” memenuhi ruangan. Para anggota fraksi yang hadir lalu menggelar doa bersama dan menggelar jamuan makan buat para awak media yang hadir meliput. 

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER