Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Golkar Versi Munas Ancol Agung Laksono merasa diperlakukan tidak adil dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negar (PTUN), Jakarta Timur, hari ini, Senin (18/5). Hakim memutuskan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan kubu Aburizal Bakrie.
"Jelas ini tidak adil!" kata Agung saat dikawal keluar dari ruang sidang PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5).
(Baca: Ical Menang, Yorrys: Bakal Panjang Ini)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung memastikan, pihaknya sebagai tergugat bakal mengajukan banding atas putusan yang dianggap merugikan kubunya. "Nanti Menkumham yang akan banding," kata Agung sebelum menutup pintu mobil.
Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti menyatakan, mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan kubu Ical. Sementara Agung Laksono dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly selaku tergugat berhak mengajukan banding dalam waktu 14 hari jika tak puas dengan putusan tersebut.
(Baca:
Kubu Ical Menang, Fraksi Golkar Gelar Jamuan Makan)
Putusan hakim PTUN yaitu membatalkan Surat Keputusan Menkumham tentang Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Golkar dan mewajibkan tergugat intervensi yaitu Agung Laksono untuk mencabut SK Menkumahm soal AD/ART dan kepengurusan Partai Golkar.
Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, suasana di sekitar Gedung PTUN ramai oleh para pendukung kedua pihak. Pendukung Ical berteriak riuh segera setelah hakim membacakan putusannya.
(rdk)