Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan, pihak Istana tidak pernah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Bambang Widodo sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, menggantikan Bambang Irawan yang pensiun sejak September 2014 lalu.
"Enggak pernah. Jadi penjelasan teknisnya, Keppres 2014 itu nomor terakhirnya 151. Keppres yang diduga palsu itu nomornya 766, jadi tidak mungkin ada. Lalu kode di Keppres itu yang tidak mungkin dikeluarkan, baik Setneg maupun Setkab. Itu tidak pernah ada," ujar Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (18/5).
Ahli kajian strategis itu menilai selama ini belum ada usulan Tim Penilai Akhir (TPA) soal nama-nama calon Dirjen Imigrasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Sampai saat ini Dirjen Imigrasi masih Plt (Pelaksana Tugas), belum ada usulan," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi pun mengaku tidak tahu bagaimana Keppres palsu itu bisa keluar. "Namanya juga palsu otentikasinya," ujar dia.
Ia menyampaikan, pihak Istana telah meminta ke pihak internal Kemenkumham untuk mengecek apa yang sebenarnya terjadi, sebelum akhirnya memutuskan apakah akan menggugat pihak yang mengeluarkan Keppres palsu itu atau tidak.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan Keppres tentang pengangkatan Dirjen Imigrasi yang baru tidak benar. Ia menyebutkan, Keppres pengangkatan pejabat tinggi madya di lingkungan Kementerian Hukum selama ini menggunakan kode "M" sebagai kode Keppres yang diterbitkan oleh Sekretaris Kabinet.
"Bukan Kode P sebagaimana Keppres yang disinyalir palsu terkait Keppres Direktur Jenderal Imigrasi," kata Yasonna beberapa waktu lalu.
Menurut dia, Keppres terakhir yang dikeluarkan Sekretaris Negara berupa Kode P di tahun 2014 bernomor 220-an. "Sehingga bukan nomor 700-an seperti yang di Keppres disinyalir palsu itu," ujar Yasonna.
Atas pertimbangan tersebut, ia akhirnya memutuskan untuk mengulang seleksi yang dilakukan secara terbuka.
(hel)