Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono, membantah bahwa pertemuan yang dilakukannya bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait agar upaya banding atas putusan PTUN dibatalkan. Diketahui, gugatan yang diajukan oleh Aburizal Bakrie untuk meluruhkan keabsahan SK Kemenkumham atas kepengurusan Agung diterima oleh Hakim PTUN Teguh Setya Bhakti.
"Tidak ada, Pak JK tidak pernah anjurkan jangan banding," ujar Agung di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (19/5).
Agung meyakini bahwa JK mengerti banding tersebut merupakan hak hukum dan politik yang dimiliki oleh pihaknya, terlebih lagi bagi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai tergugat dalam perkara ini. "Itu kan hak politik dan hukum dari setiap lembaga negara," tegasnya. (Baca:
Kubu Agung: Ical Jangan Merasa Menang, Permainan Masih Lanjut)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa JK mengatakan menyerahkan seluruhnya kepada pimpinan pusat Golkar atas langkah-langkah yang akan diambil ke depan. Namun, lanjut Agung, memang ada satu pesan yang disampaikan oleh JK dalam pembicaraan tersebut.
"Apapun itu harus menjaga agar Golkar ikut pilkada," tuturnya.
Mengenai banding, sebelumnya Kepala Biro Humas dan Kerja sama Luar Negeri Ferdinand Siagiaan mengatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal sengketa kepengurusan Golkar. Banding akan diajukan melalui kuasa hukumnya.
Pihaknya kini tengah mempelajari putusan PTUN yang dibacakan Hakim Teguh Setya Bhakti, Senin (18/5). Usai merumuskan memori banding, gugatan perlawanan bakal dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. (Baca:
Menkumham Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Golkar)
Dalam putusan, Hakim Ketua PTUN Teguh Setya Bhakti menyebut Agung Laksono sebagai pihak tergugat telah memaksakan kehendak dengan cara mengajukan surat keputusan sepihak mengenai AD/ART dan kepengurusan Partai Golkar tanpa melakukan pembenahan terlebih dahulu di internal partai.
Yasonna melalui Surat Keputusan Menkumham tertanggal 23 Maret 2011 mengesahkan pengurus Golkar kubu Agung sesuai permohonan. Yasonna beralasan, kebijakan diambil sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar nomor 01/P1-GOLKAR/III/2015 nomor 02/P1-GOLKAR/III/2015 dan nomor 03/P1-GOLKAR/III/2015. Mahkamah Partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Namun, SK Menkumham dibatalkan oleh PTUN Jakarta. Dalam pertimbangannya, Yasonna telah dibiarkan menafsirkan keputusan Mahkamah Partai yang belum final dan mengikat. Hal ini bisa dianggap sebagai perbuatan tercela tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan politik.
(obs)