Menkopolhukam: Pemerintah Tak Intervensi Sengketa Golkar

Resty Armenia | CNN Indonesia
Selasa, 19 Mei 2015 13:48 WIB
Menkopolhukam Tedjo Edhy menepis tudingan dari pengurus Partai Golkar kubu Ical bahwa pemerintah melakukan intervensi dalam dualisme kepengurusan Golkar.
Menko Polhukam Tedjo Edhy (tengah) bersama Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) memberikan keterangan seusai rapat koordinasi dengan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 1 April 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Tedjo Edhy Purdijanto menepis tudingan dari pengurus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) bahwa pemerintah melakukan intervensi dalam urusan dualisme kepengurusan Golkar.

“Pemerintah enggak ikut-ikut. Pemerintah tidak akan intervensi,” ujar Tedjo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/5).

Menurut Tedjo persoalan sengketa Partai Golkar merupakan masalah proses hukum dan pihak yang melakukan banding juga dari pengurus Golkar kubu Agung Laksono. “(Pemerintah) Enggak akan intervensi internal partai,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditanya mengenai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyidangkan sengketa Partai Golkar, Tedjo mengatakan putusan PTUN adalah membatalkan Surat Keputusan Menteri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusan Partai Golongan Karya versi Munas Jakarta.

“Kemudian semua akan dikembalikan ke mahkamah partai atau mereka harus islah atau mempercepat munas. Itu saja yang harus dilakukan kalau (Golkar) mau ikut pilkada,” tutur Tedjo.  (Baca: JK: Siapapun Pemenang, Yang Penting Golkar Bisa Ikut Pilkada)

Dengan demikian, menurut Tedjo, keputusan PTUN bukan memenangkan kubu Ical. “Menang itu dalam arti kata membatalkan SK Kemenkum HAM,” ujar kader Partai Nasional Demokrat ini.

Mengenai soal banding atau tidak, Tedjo menyerahkan semua itu kepada pihak yang berperkara. “Terserah mereka. Kalau masuk banding prosesnya akan lama lagi,” kata Tedjo. (Baca: Kubu Agung: Ical Jangan Merasa Menang, Permainan Masih Lanjut)

Partai Golkar kubu Agung Laksono bersama Kementerian Hukum dan HAM, Selasa siang ini menyatakan mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan SK Menkum HAM soal sengketa kepengurusan Partai Golkar.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER