Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla (JK) tak menampik perannya dibalik islah Partai Golkar jelang pilkada serentak.
"Kemarin-kemarin juga saya bantu sebagai senior Golkar. Pokoknya Insya Allah selesai dalam artian khusus untuk Pilkada," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (20/5).
JK memang mengakui telah berkomunikasi dengan dua kubu baik pihak Agung Laksono ataupun pihak Aburizal Bakrie. JK mengatakan komunikasi yang dijalaninya ini semata agar menyelamatkan Golkar dalam gelaran Pilkada serentak di akhir tahun 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun CNN Indonesia, JK memang telah berbicara baik dengan kubu Agung dan kubu Ical secara terpisah. Pada kesempatan itu, JK menasehati keduanya agar tak memprioritaskan ego sektoral di mana yang akan kena getah ialah Golkar di daerah. Selain itu, faktor penghasilan partai yang juga bersumber dari daerah juga menjadi salah satu poin yang diminta JK menjadi bahan pertimbangan antara Ical dan Agung untuk damai.
Namun sayangnya, saat CNN Indonesia mencoba konfirmasi, JK enggan jelaskan lebih dalam. "Tak usah ditanya begitu. Kalau sudah beres semua, nanti saya ceritakan," katanya
Sebagaimana yang diketahui, Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono mengaku siap untuk islah dengan kubu Aburizal Bakrie. Islah perlu dilakukan untuk memperkuat kesiapan partai beringin menghadapi Pilkada serentak akhir tahun ini.
Menurut Agung, Islah juga bisa memastikan Golkar ikut serta dalam Pilkada. "Kami sadari dan siap untuk islah demi hadapi Pilkada ini," ujar Agung di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu (20/5).
Oleh sebab itu, lanjut Agung, pihaknya siap menjaga komunikasi yang baik demi kepentingan partai terutama kader-kader partai beringin. "Bilamana ada rundingan soal itu, ya masih bisa dilakukan. Intinya adalah untuk memastikan Golkar ikut Pilkada," tegasnya.
Dualisme kepengurusan dalam tubuh Golkar menjadi ganjalan keikutsertaan mereka dalam Pilkada. Pasalnya, dalam draf aturan KPU yang diturunkan dari UU Pilkada, calon kepala daerah yang maju harus mendapatkan dukungan dari ketua umum dan sekjen.
(hel)