Jakarta, CNN Indonesia -- Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu membantah partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri akan mengambil keuntungan dengan tidak direvisinya undang-undang Pilkada.
Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan memang terancam tidak dapat mengikuti Pilkada jika UU Pilkada tidak direvisi. Hal itu dapat terjadi jika kisruh dualisme pimpinan partai yang belum berakhir hingga batas akhir pendaftaran calon.
"Enggak ada. Siapa yang diuntungkan? Apakah partai-partai di luar Golkar diuntungkan? Tidak juga. Ini kompetisi bebas," ujar Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana revisi UU Pilkada itu, dinilainya, tidak mempunyai hubungan dengan PDIP yang diketahui sebagai partai pemenang pemilu 2014. "Enggak berkorelasi. Pilkada itu kan figur yang dijual," katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerja sama Luar Negeri Ferdinand Siagiaan mengatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal sengketa kepengurusan Golkar. Banding akan diajukan melalui kuasa hukumnya.
Anggota Komisi III DPR ini pun menanggapi santai mengenai langkah banding yang diambil oleh Yasonna tersebut. Menurutnya, langkah banding tersebut sah adanya. "Itu kan diatur dalam hirarki perundang-undangan kita," tegasnya.
Adapun salah satu alasan dari banding tersebut adalah putusan PTUN yang melebihi dari gugatan yang diajukan oleh Aburizal Bakrie. Dalam putusan PTUN, Hakim Teguh Satya Bhakti menerangkan SK Menkumham yang mengesahkan kubu Agung tak lagi dapat menjadi dasar partai beringin mengikuti Pilkada. Namun, penjelasan tak tercantum dalam diktum putusan dan dipertanyakan Kemenkumhan.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan kepengurusan, terutama dalam menghadapi Pilkada, PTUN menyatakan kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2009 sebagai kepengurusan yang sah. Kepengurusan Golkar saat itu dipimpin oleh Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum, dan Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal. Sedangkan, Agung Laksono saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Umum.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, calon kepala daerah harus diajukan oleh partai politik yang terdaftar di Kemenkumham.
Apabila SK menjadi obyek sengketa, maka putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) menjadi pedoman. Putusan PTUN Jakarta yang dibacakan Hakim Teguh belum berkekuatan hukum tetap lantaran pihak Yasonna dan Agung Laksono bakal mengajukan banding.
Selain itu, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai Politik menegaskan apabula penyelesaian konflik internal partai tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui pengadilan negeri. Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(meg)