Penyidik Sebut eks Kepala SKK Migas Tunjuk Langsung TPPI

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Jumat, 22 Mei 2015 14:38 WIB
Menurut polisi, Kepala SKK Migas dalam kasus ini berperan sebagai pembuat kebijakan dan tidak menerima perintah dari atasan.
Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, 5 Mei 2015 terkait penyidikan korupsi dan pencucian uang penjualan kondesat kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). (Antara Foto/Imam)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polri menyebut mantan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas, sekarang SKK Migas) Raden Priyono membuat kebijakan untuk menunjuk langsung PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat di perusahaan tersebut. Priyono disebut berperan sebagai pembuat kebijakan.

"Yang membuat petunjuk untuk membuat penunjukan langsung itu kan Kepala BP Migas, tentu mereka tahu cara pelaksanaannya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (22/5).

Menurut Viktor, Kepala BP Migas dalam hal ini berperan sebagai pembuat kebijakan dan tidak menerima perintah dari atasan. "Harus melihat tugas dan tanggung jawab, kewenangannya apa, harus dilihat di situ," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rabu (20/5), setelah menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri sebagai saksi, Raden Priyono menyatakan dirinya hanya menjalankan kebijakan pemerintah terkait korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI.

"Aturannya ada. Dalam pemeriksaan tadi kami menjelaskan aturan. Kami melaksanakan kebijakan pemerintah," kata Priyono.

Namun dia enggan menjelaskan aturan yang dia maksud.

Kuasa Hukum Priyono, Supriyadi Adi, juga menyatakan terkait kasus ini BP Migas sama sekali tidak melanggar prosedur. "Itu kebijakan yang di atas. Intinya yang katanya penunjukan langsung itu tadi, kebijakan negara Pak Priyono tidak bisa mengelak," ujarnya.

Dalam kasus ini, Viktor kembali menegaskan telah menetapkan tiga tersangka. Tersangka tersebut berinisial RP, DH dan HW.

Kasus berawal pada saat TPPI menjual kondensat bagian negara dari BP Migas sejak Mei 2009 hingga Maret 2010. Pada prosesnya, penjualan justru mengakibatkan piutang negara sebesar US$ 160 juta atau Rp 2 triliun. Meski menimbulkan piutang negara, penjualan terus dilanjutkan sehingga piutang negara semakin membengkak.

Selain itu, sejak 2009 sebenarnya sudah diketahui TPPI adalah perusahaan tidak sehat. Dengan demikian, BP Migas seharusnya sudah bisa mengetahui perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai mitra penjualan. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER