Bareskrim Buru 460 Tersangka Judi Daring

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Jumat, 22 Mei 2015 11:13 WIB
Sebayak 460 orang pemilik rekening yang dipakai untuk judi online ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Rekening mereka juga sudah dibekukan.
Personel kepolisian berada diantara barang bukti mesin judi jackpot pada gelar kasus, di Mapolresta Medan, Sumatera Utara, Kamis (23/4). Polisi berhasil mengamankan 54 mesin jackpot beserta pemilik dan belasan tersangka berbagai kasus judi. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tengah memburu tersangka kasus situs perjudian daring.

Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak menyatakan pihaknya telah berkoodinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memblokir situs-situs perjudian itu.

"Minggu lalu kita menugaskan 22 anggota melaksanakan cyber patrol (patroli siber). Hasil dari satu minggu kita temukan ada 360 situs yang menawarkan permainan judi," kata Viktor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dari 360 situs tersebut terungkap 460 rekening yang digunakan untuk menampung dana dari para pemain. Situs tersebut dibuka atas nama pribadi dan pemiliknya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"460 situs itu sudah kami koordinasikan dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk penundaan transaksi. Ini efektif sejak Senin kemarin tapi kami tidak menerima keluhan dari para pemiliknya," ujar Viktor.

Karena tidak menerima keluhan, muncul kecurigaan rekening tersebut dimiliki oleh pelaku fiktif. Untuk menelusuri lebih jauh, Direktorat Tipideksus bekerjasama dengan beberapa polres di mana rekening-rekening itu dibuka.

"Masing-masing polres akan melakukan penyelidikan berdasarkan rekening yang dibekukan," ujarnya.

Ketika ditanyai Polres mana saja yang dia maksud, dia tidak menjawab spesifik. "Tentu di mana bank tersebut atau rekening tersebut dibuka. Kalau di Mamuju ya di Mamuju," ujarnya.

Dia mengaku belum bisa mengetahui banyak hal terkait kasus ini hingga PPATK membuka informasi dari rekening yang dibekukan. Karena itu, dia tidak bisa menjelaskan secara detil mengenai para pelaku yang dicurigai.

"Kami akan tahu semuanya ketika rekening itu dibuka oleh PPATK. Kami masih menunggu," ujarnya.

Dalam situs perjudian ini, Viktor menjelaskan, para pemain mendaftarkan diri dan mendapatkan informasi mengenai rekening penampung dana milik bandar. Setiap bermain, para penjudi menyetorkan sejumlah uang sesuai yang diinginkan ke rekening tersebut.

Jika dia menang, maka sejumlah dana ditambah nominal kemenangannya akan disetorkan balik ke rekening pemain. Transaksi dalam setiap permainan pun beragam, mulai Rp.50.000 hingga Rp500 juta.

Dalam kasus ini, Viktor menegaskan, tidak ada kerjasama dengan pihak bank. "Tidak ada indikasi ke arah sana, bank tidak tahu kalau rekening yang dibuka digunakan untuk perjudian," katanya. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER