Polri dan PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kondensat

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2015 15:49 WIB
Hari ini, Polri lakukan gelar perkara untuk menelusuri aliran dana sebesar US$ 1 miliar yang berasal dari penjualan kondensat SKK Migas.
Petugas penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondesat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 Triliun rupiah. (ANTARAFOTO/POOL/Imam)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri (Tipideksus) menggelar perkara dugaan korupsi penjualan kondensat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Menurut Direktur Tipideksus, Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak, gelar perkara tersebut dilakukan hari ini di ruang rapat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK), Jakarta.

"Gelar perkara mengenai aliran dana. Di PPATK kami paparkan duduk perkaranya, kemudian bahwa kondensat itu diambil alih TPPI dengan nilai US$ 3 miliar. Sementara penjualannya US$ 4 miliar," kata Viktor di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (18/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gelar perkara tersebut, lanjut Viktor, dilakukan untuk mengetahui ke mana aliran dana US$ 1 miliar dari selisih nilai penjualan tersebut. Alasannya, dengan keuntungan sedemikian banyak, TPPI masih mempunyai tunggakan senilai US$ 140 juta dan penalti hingga Maret senilai US$ 143 juta.

"Kenapa uang tidak dibayar? Lalu mengalir ke mana saja ini?" kata Viktor.

Menurutnya, PPATK menyambut penyidik Polri dengan antusias dan segera menginstruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti. Polri pun mengutus personilnya untuk menjadi Liaison Officer atau petugas penghubung di PPATK.

"PPATK harus menelusuri aliran dana ini," kata Viktor.

Kasus berawal pada saat TPPI menjual kondensat bagian negara dari BP Migas (sekarang SKK Migas) sejak Mei 2009 hingga Maret 2010 silam.

Pada prosesnya, penjualan justru mengakibatkan piutang negara sebesar US$ 160 juta atau Rp 2 triliun. Meski menimbulkan piutang negara, penjualan terus dilanjutkan sehingga piutang negara semakin membengkak.

Selain itu, menurut Viktor, sejak 2009 sebenarnya sudah diketahui TPPI adalah perusahaan tidak sehat. Dengan demikian, seharusnya BP Migas sudah bisa mengetahui perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai mitra penjualan. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER