Gelar Perkara Internal Kasus BG, Pakar: Itu Hanya Diskusi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 19 Mei 2015 20:54 WIB
Pakar pidana pencucian uang Yenti Garnasih menyebut selain dirinya hadir pula Chairul Huda dan Nasrullah.
Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua (kiri) bersama Dosen Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti Yenti Garnasih (tengah) dan Ketua Badan Kehormatan DPD RI A.M Fatwa (kanan) menjadi pembicara pada bincang senator di Jakarta, Minggu (15/3).(ANTARA/Vitalis Yogi Trisna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum tindak pidana pencucian uang Universitas Trisakti Yenti Garnasih menuturkan dirinya tak pernah disertakan dalam gelar perkara internal yang dihelat tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri (Tipideksus Bareskrim). Yenti menjelaskan hanya pernah memenuhi undangan diskusi internal.

"Itu bukan gelar perkara tapi diskusi internal. Saya pernah diundang ke Bareskrim sekitar pertengahan April. Undangan diskusi, minta masukan, dan itu informal," kata Yenti kepada CNN Indonesia, Selasa (19/5).

Dalam diskusi internal, pakar hukum lainnya juga hadir yakni Chairul Huda dan Nasrullah. Mulanya, mereka membahas beragam perkara hingga mengerucut ke perkara dugaan gratifikasi mantan Kepala Biro Pembinaan dan Karier Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Viktor (Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri) mengatakan tentang limpahan berkas dari KPK itu tidak memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka. 'Ini berkasnya, Bu Yenti'," katanya menirukan ucapan Viktor.

Kemudian, Yenti hanya melihat berkas selama lima menit dan menjelaskan bahwa pihak Polri harus dapat meyakinkan masyarakat jika menurut mereka KPK tak cukup bukti dalam penetapan tersangka Budi Gunawan.

"Entah bagaimana muncul pemikiran gelar perkara. Saya bilang gelar perkara bagus. Mereka (Bareskrim) bilang, akan melakukan gelar perkara mengundang KPK, media, Kejagung, dan lainnya. Itu hanya omong-omongan," ucapnya.

Yenti pun menjelaska dirinya belum mendalami tentang status Budi Gunawan apakah statusnya dapat dinaikkan atau tidak. "Karena saya datang bukan untuk itu. Saya tidak tahu kalau itu," ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri (Tipideksus Bareskrim) menganggap kasus dugaan gratifikasi yang menjerat orang nomor dua Korps Bhayangkara tersebut tidak pernah ada dan tak layak dilanjutkan. Anggapan ini diambil berdasarkan gelar perkara internal pada April lalu.

Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak mengatakan, gelar perkara internal itu menyimpulkan demikian dengan merujuk kepada hasil sidang praperadilan yang sudah memutuskan status tersangka Budi tidak sah.

Namun, ihwal gelar perkara dibantah langsung oleh Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso. Budi Waseno menyatakan, kesimpulan itu belum menjadi keputusan resmi institusinya. Untuk mencapai keputusan resmi, pihaknya masih menunggu gelar perkara bersama pihak-pihak yang pernah menangani kasus ini, yakni KPK dan Kejaksaan Agung. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER