Aziz Syamsudin: Menkumham Mau Menghancurkan Golkar

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Sabtu, 23 Mei 2015 12:45 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Aziz Syamsudin menuding Menkumham sengaja melakukan banding karena ingin menghancurkan partai beringin.
Pimpinan Komisi III Aziz Syamsudin,
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana banding yang akan dilakukakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly atas diterimanya gugatan Aburizal Bakrie oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dianggap Ketua DPP Partai Golkar Aziz Syamsudin sebagai bentuk intervensi berlebihan dengan niat menghancurkan Golkar.

"Itu dia sengaja mau menghancurkan Golkar. Keputusan PTUN kan sudah jelas, gugatan kami diterima," jelas Aziz kepada CNN Indonesia, Jumat (22/5).

Lebih jauh, rencana banding Yasonna sebaiknya diurungkan, karena sebenarnya keputusan PTUN dianggap telah mengakomodasi kedua kubu, baik kubu Golkar hasil Munas Jakarta dan Munas Bali. Pasalnya, dalam putusan PTUN tersebut, pengadilan mengambalikan kepengurusan kepada hasli Munas Riau 2009 yang mana Agung masuk kepengurusan sebagai Wakil Ketua Umum. (Baca juga: Setya Novanto Yakin Jusuf Kalla akan Rekatkan Golkar)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau banding itu hak masing-masing, tapi kalau untuk kepentingan bersama dan kebaikan, toh putusan PTUN sudah mengakomodasi semua kepentingan. Munas Riau kan menampung pak Agung," ujar Aziz.

Adanya tawaran dari Jusuf Kalla selaku sesepuh dari Partai Golkar pascaputusan PTUN kepada kedua belah pihak untuk islah tidak serta merta membuat keduanya berdamai. Pasalnya, dari empat poin yang diajukan JK agar disepakati Agung-Ical, poin empat menjadi hambatan tersulit bagi kubu Ical.

Poin itu adalah terkait pendaftaran dan keiikutsertaan untuk menjadi peserta pilkada 2015 mendatang haruslah kepengurusan yang diakui KPU berdasarkan SK Menkumham. Seperti diketahui, sampai saat ini proses banding tengan dilakukan Menkumham dan kubu Agung yang secara de facto memegang SK Menkumham. (Baca juga: JK dan Ical Bertemu Dua Kali Pasca Putusan PTUN)

Namun, Aziz menegaskan, apapun alasan yan dikeluarkan Agung, SK Menkumham tidak lagi bisa gunakan untuk mengesahkan kepengurusan setelah PTUN mengeluarkan putusan. "Tidak bisa, itu melanggar UU, dan jelas itu dikembalikan ke Munas Riau."

Sebelumnya Ketua Umum Golkar Munas Bali, Aburizal Bakrie, dan Idrus Marham berencana untuk bertemu kembali dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga tokoh senior Golkar pada Jumat (22/5) atau Sabtu (23/5). Namun pada pertemuan tersebut, Agung Laksono selaku Ketua Umum Golkar Munas Ancol belum diundang untuk ikut berdiskusi.

Idrus Marham mengatakan pertemuan dengan Agung Laksono akan diatur setelah pertemuan dengan JK dilakukan. Menurutnya, perlu ada persiapan mengenai landasan kesepahaman sebelum bertemu Agung. (Baca juga: PPP-Golkar Terancam Tak Ikut Pilkada, PDIP Tak Merasa Untung)

"Yang namanya pertemuan harus ada kesepahaman terlebih dahulu mau berangkat dari mana. Dalam pertemuan dengan JK pun tidak ada kubu Bali atau Ancol, tapi yang ada adalah kubu Riau (Munas Riau tahun 2009). Memang kebetulan kubu Riau itu Ketua Umumnya Pak Aburizal dan sekjennya saya," ujar Idrus.

Idrus mengatakan dia dan Aburizal Bakrie sebelumnya juga sudah bertemu JK pada Senin (18/5), tepatnya setelah putusan PTUN keluar. Sementara keesokannya, Selasa (19/5), kabarnya giliran kubu Agung Laksono yang bertemu JK. (Baca juga: Agung Laksono Sebut Ada yang Minta Jokowi Intervensi Golkar) (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER