Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Eko Daniyanto menyatakan bahwa polisi berhasil menyita barang bukti dari pelaku setelah di dilakukan pengembangan pada hari yang sama saat penangkapan. "Barang bukti yang disita 50 butir ekstasi, alat hisap sabu (bong) dan timbangan," ujar Eko saat dihubungi wartawan, Jumat (22/5).
Barang bukti tersebut ditemukan di tempat tinggalnya di Apartemen Kebagusan City, Pasar Minggu Jakarta Selatan setelah polisi melakukan pengembangan. (Baca juga: Orang Tua Penelantar Anak di Cibubur Simpan Banyak Keris)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Pasutri penelantar anak itu mengaku mendapatkan narkoba dari Oka yang merupakan salah satu rekan usaha Utomo.
Sebagaimana diketahui, usai polisi melakukan pendobrakan atas rumah pasangan itu di Cluster Nusa II Blok R RT 03/RW 11 Perumahan Citra Gran Cibubur, polisi kemudian kembali menggeledahnya keesokan harinya. Polisi menemukan sabu-sabu berserta bong isap di kamar di lantai dua rumah itu. Polisi juga telah menangkap seseorang berinisial O yang jadi penyuplai sabu bagi pasangan itu.
Handika mengatakan, ‘ritual’ penggunaan narkoba menjadikan Utomo memiliki tenaga untuk melakukan tirakat dan membaca doa hingga satu hari penuh. "Nyabu membuat tubuhnya menjadi kuat untukmelakukan tirakat membaca 100 ribuan bacaan zikir sampai sehari semalaman. Itu versi dia," ujar Handika. (Baca juga: Orang Tua Penelantar Anak Mengaku Titisan Kerajaan Majapahit)
Lebih lanjut, Heru masih meragukan beberapa keterangan orang tua korban saat proses pemeriksaan sebelumnya yang bersikeras merasa tidak menelantarkan anaknya. "Itu kan pengakuannya, tapi kenyataannya berbeda," ujarnya. (pit)