Agung Sebut Kader Dua Kubu Punya Hak Jadi Calon Kepala Daerah

Abraham Utama | CNN Indonesia
Minggu, 24 Mei 2015 16:52 WIB
Agung Laksono memastikan, tidak akan memilih bakal calon kepala daerah dengan melihat latar belakang kubu Golkar yang pecah.
Pengurus Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Nasional perdana di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (8/4). (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono menyatakan, seluruh kader terbaik partainya memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi bakal calon kepala daerah pada pilkada serentak Desember mendatang.

Agung berkata, proses penyaringan bakal calon kepala daerah tersebut tidak akan didasarkan pada afiliasi politik tertentu: apakah mendukung kepengurusan versi Aburizal Bakrie atau versinya.

"Pemilihan itu nantinya tidak mengenal lagi kubu A atau kubu B. Satu kubu saja. Yang penting, syarat apa saja yg harus dipenuhi. Misalnya lolos verifikasi atau mendapatkan suara tertinggi dalam survei," ujarnya di kantor Dewan Pengurus Pusat Golkar, Jakarta, Minggu (24/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum belum memutuskan, kepengurusan  Golkar mana yang dapat mengajukan bakal calon kepala daerah nantinya.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Golkar versi Munas Ancol, Zainuddin Amali berkata, islah tak dapat menentukan siapa yang berhak dan siapa yang tidak memiliki hak terkait persoalan ini. "Yang akan mengajukan adalah DPP yanv diakui KPU," ucapnya.

Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada salah satu kubu yang mengklaim bisa mengusulkan bakal calon kepala daerah.

Meski Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan versi Munas Ancol, menurutnya kubu Aburizal Bakrie tidak lantas memiliki kewenangan itu.

"Kami akan banding, jadi keputusan PTUN juga tidak bisa digunakan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, dualisme kepengurusan dalam tubuh Golkar menjadi ganjalan keikutsertaan mereka dalam pilkada. Perkembangan terakhir mengenai polemik dua kubu di Golkar itu adalah ketika Majelis Hakim PTUN memutuskan menerima sebagian gugatan kubu Ical.

Majelis Hakim menyebut, Surat Keputusan Menteri Hukum yang mensahkan kubu Agung adalah tidak sah. Agung sebelumnya menyatakan bakal banding atas putusan tersebut. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER