Islah Pilkada, Agung-Ical Belum Putuskan Pengurus Golkar

Noor Aspasia Hasibuan | CNN Indonesia
Minggu, 24 Mei 2015 12:43 WIB
Kubu Ical dan Agung Laksono belum membahas soal struktur kepengurusan partia beringin setelah islah jelang pilkada.
Ketua Umum Partai Golkar versi munas Ancol, Agung Laksono tiba di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin, 18 Mei 2015. PTUN akhirnya memenangkan kubu Aburizal Bakrie dalam kasus dualisme Partai Golkar. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) versi Munas Bali Aburizal Bakrie mengatakan pihaknya telah setuju bersatu dengan kubu Agung Laksono dalam menghadapi pemilihan Kepala Daerah serentak 2015. Namun Ical dan Agung belum menjelaskan secara detail sturktur pengurus yang akan dipakai oleh dua kubu.

"Telah ada suatu formula agar semua daerah tetap mendaftarkan bersama-sama di DPP Golkar, akan dibicarkaan dalam waktu dekat," kata Ical usai bertemu dengan Wakil Presiden sekaligus Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla (JK), Jakarta, Sabtu malam (23/5).

Islah tersebut membuat kedua kubu optimistis Golkar bisa berkompetisi dengan partai politik lain dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015. Sinyal islah telah disampaikan Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agung, islah perlu dilakukan untuk memperkuat kesiapan partai beringin menghadapi pilkada serentak. "Kami sadari dan siap untuk islah demi hadapi Pilkada ini," ujar Agung di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu (20/5).

Oleh sebab itu, lanjut Agung, pihaknya siap menjaga komunikasi yang baik demi kepentingan partai terutama kader-kader partai beringin. "Bilamana ada rundingan soal itu, ya masih bisa dilakukan. Intinya adalah untuk memastikan Golkar ikut Pilkada," tegasnya.

Dualisme kepengurusan dalam tubuh Golkar menjadi ganjalan keikutsertaan mereka dalam pilkada. Perkembangan terakhir mengenai polemik dua kubu di Golkar itu adalah ketika Majelis Hakim PTUN memutuskan menerima sebagian gugatan kubu Ical.

Majelis Hakim menyebut, Surat Keputusan Menteri Hukum yang mensahkan kubu Agung adalah tidak sah. Agung sebelumnya menyatakan bakal banding atas putusan tersebut. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER