Sasaran Utama Pelaku Cyber Crime adalah Pejabat di China

Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 25 Mei 2015 18:51 WIB
Pejabat China yang diketahui berkorupsi di negaranya menjadi target. Iming-iming proyek di Indonesia yang berujung pemerasan jadi modus operandinya.
Rumah kontrakan para pelaku cyber crime asal tiongkok di jalan kemang selatan blok 1D no 15 A.(CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti memastikan kejahatan yang dilakukan oleh puluhan warga China yang tertangkap di Pondok Indah sebagai kejahatan lintas negara.

Para pelaku kejahatan dunia maya itu ternyata hanya menggunakan Indonesia sebagai melancarkan kejahatan mereka. Sedangkan orang-orang yang menjadi sasaran adalah warga yang di negara asal para pelaku.

“Ini merupakan kejahatan lintas negara, yang sekarang menjadi konsen seluruh dunia,” ujar Khrisna saat memberi keterangan pers di tempat penangkapan koordinator kelompok cyber crime yang berlokasi di Jl. Kemang Selatan Blok 1D No. 15A, Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan, Senin (25/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Krishna mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh komplotan tersebut yakni dengan berpura-pura mengaku sebagai pejabat negara lalu menghubungi para pengusaha yang tinggal di China melalui telepon serta email.

Selanjutnya, para pelaku menawarkan sejumlah proyek di Indonesia dan meminta sejumlah uang serta melakukan pemerasan terhadap para pejabat China yang mereka ketahui berkorupsi dan selingkuh.

Lebih lanjut, Khrisna mengatakan bahwa aktivitas cyber crime tersebut dikoordinir oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial C yang diduga juga terlibat dalam proses penempatan hingga perekrutan pelaku. “Pada saat di tangkap dia berpura-pura tidak bisa berbahas Indonesia, sampai akhirnya terbukti sebagai WNI,” ujarnya.

Tindakan kejahatan dunia maya tersebut dipastikan melanggar UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi elektronik, UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia dan UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terkait penentuan pasal terhadap para pelaku yang tertangkap, hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan penyidikan. “Ada yang berlapis, dan subsider, serta ada yang di akumulasi,” ujar Khrisna. (meg)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER