Pansel KPK Minta Publik Beri Tanggapan atas Calon Pimpinan

Resty Armenia | CNN Indonesia
Selasa, 26 Mei 2015 14:02 WIB
Publik diberi waktu selama sebulan untuk memberi masukan mengenai calon komisioner yang telah lolos tahap administrasi.
Tim Pansel KPK memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (25/5). (CNN Indonesia/ Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Betti S. Alisjahbana, mengungkapkan timnya akan memberikan waktu sebulan bagi publik untuk menanggapi calon komisioner lembaga antirasuah yang lolos tahap administrasi.

Betti mengatakan pendaftaran calon pimpinan KPK akan dibuka pada 5 hingga 24 Juni mendatang dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. Untuk mendaftar, calon bisa membawa persyaratan administrasi langsung ke Sekretariat Pansel KPK atau melalui pos dan surat elektronik.

"Secara garis besar, pendaftaran calon ditutup pada 24 Juni sore. Sesudah itu, 27 Juni hingga 26 Juli kami mengundang tanggapan masyarakat selama satu bulan," kata Betti di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (26/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendapatkan tanggapan publik, kata Betti, panitia akan melakukan tahapan lanjutan lainnya, yakni penelaahan makalah, penaksiran, penelusuran rekam jejak dan wawancara.

Tahapan-tahapan tersebut akan dilakukan hingga pada 31 Agustus 2015, sebelum akhirnya Pansel menyampaikan hasil seleksi calon pimpinan KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam proses itu, kata Betti, tim pansel akan menyodorkan ke Jokowi sebanyak delapan orang calon.

"Presiden kemudian sampaikan ke DPR dan setelah itu ada proses di DPR," kata dia.

Betti mengatakan berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, persyaratan yang diajukan Pansel bagi calon Pimpinan antara lain adalah Warga Negara Republik Indonesia, sehat jasmani dan rohani, berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

Tak hanya itu, calon harus berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral tinggi dan reputasi tinggi, serta tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.

Lebih lanjut lagi, kata Betti, calon juga harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Keberhasilan dari seleksi pimpinan KPK dipengaruhi seberapa jauh pengumuman diketahui dan seberapa baik orang-orang yang mendaftar nantinya," ujar Betti.

Tim Pansel calon pimpinan KPK mengatakan juga akan melibatkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan beberapa pihak lainnya dalam menyeleksi komisioner lembaga antirasuah itu. "Iya, tentu kami menginginkan calon pimpinan KPK yang berintegritas dan kredibel," kata Juru Bicara Pansel KPK Betti S. Alisjahbana di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (25/5).

Menurut Betti, kerja sama yang akan dilakukan dengan PPATK dan beberapa pihak lainnya ditujukan agar dapat menelusuri rekam jejak para calon pimpinan KPK.

"Jadi kami akan melibatkan beberapa pihak untuk melakukan tracking. Bisa jadi PPATK, dan ada beberapa cara lain untuk tracking," lanjutnya.

Betti sebelumnya mengungkapkan bahwa selain membuka pendaftaran calon, timnya akan mencoba mendekati para tokoh antikorupsi yang memenuhi kriteria agar yang bersangkutan mau mendaftar.

"Kami akan pro aktif. Selain menerima pendaftaran, kami akan mengidentifikasi tokoh-tokoh antikorupsi yang memenuhi kriteria dan kami akan melakukan pendekatan, mempengaruhi agar yang bersangkutan mau mendaftar," ujar Betti di Istana Merdeka, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/5).

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Jokowi tidak akan mengintervensi kinerja Pansel KPK. Presiden, kata Pratikno, hanya memberikan dukungan teknis yang mendapat persetujuan dari seluruh anggota tim tersebut.

"Mekanisme seperti apa itu juga akan sepenuhnya menjadi keputusan bersama anggota Pansel, karena Pansel ini kan anggota kolektif. Diharapkan membangun kesepakatan-kesepakatan. Presiden tidak bermaksud ikut masuk ke pengurusan," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/5). (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER