Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Seleksi (Pansel) calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan mekanisme pendaftaran calon pimpinan lembaga antirasuah.
Untuk persyaratan calon, Pansel merujuk pada Pasal 29 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persyaratan umum tersebut adalah antara lain; Warga Negara Republik Indonesia, sehat jasmani dan rohani, berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.
Tak hanya itu, calon harus berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral tinggi dan reputasi tinggi, tidak menjadi pengurus salah satu partai politik. (Baca juga:
Jokowi Beberkan Alasan Pilih Sembilan Srikandi Pansel KPK)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calon juga harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pansel membukan pasa pendaftaran pada 5-24 Juni 2015 mendatang pada jam 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB pada hari kerja. Para calon bisa mendaftarkan dirinya langsung dengan membawa persyaratan administrasi ke Sekretariat Pansel KPK atau dikirim lewat pos dengan alamat Sekretariat Pansel KPK. Panitia juga membuka pendaftaran melalui surat elektronik
[email protected] agar persyaratan bisa lebih cepat sampai.
"Di situ ada dokumen yang perlu disertakan. Jadi pada tahap pertama adalah pengumuman yang kami keluarkan. Jadi ini akan bisa dilihat di website Setneg dan formulir-formulirnya. Kami juga akan publikasikan melalui media," kata juru bicara Pansel KPK Betti S. Alisjahbana di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (26/5). (Baca juga:
Pansel KPK Akan Libatkan PPATK)
Menurutnya, keberhasilan seleksi pimpinan KPK ini dipengaruhi seberapa jauh pengumuman diketahui publik dan seberapa baik orang-orang yang mendaftar nantinya.
Berikut adalah permohonan yang harus diterima oleh Pansel selambat-lambatnya tanggal 24 Juni 2015 jam 16.00 WIB:
a. Daftar Riwayat Hidup;
b. Pas foto berwarna terbaru 3 lembar ukuran 4x6;
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
d. Fotokopi NPWP;
e. Fotokopi Ijazah S1, S2, dan atau S3 yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;
f. Surat pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 tahun dengan menyebutkan instansi-instansi tempat bekerja, dibuat di atas kertas bermeterai Rp 6.000,-;
g. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit;
h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
i. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 6.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
j. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 6.000,- dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi anggota pimpinan KPK bersedia:
1. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya;
2. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota komisi;
3. Melaporkan harta kekayaannya.
Format untuk dokumen poin a, f, i, j dapat diunduh di www.setneg.go.id. Pendaftaran ini sama sekali tidak dipungut biaya.
(sur)