Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Betti S. Alisjahbana, mengatakan timnya mempersilakan partai politik untuk mengusulkan nama untuk calon komisioner lembaga antirasuah. Meski demikian, nama yang diajukan harus kredibel dan berintegritas.
"Tidak selalu kalau ada yang merekomendasikan adalah titipan yang jelek. Siapa tahu memang berkredibel dan bagus," ujar Betti di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (26/5).
Mantan bos IBM Indonesia itu berpendapat panitia akan melakukan seleksi yang sama kepada setiap nama yang diusulkan. "Kami tidak akan melihat siapa yang merekomendasikan tapi kami melihat kapasitas calonnya," kata dia.
(Baca Juga: Pansel Beberkan Persyaratan Calon Komisioner KPK)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Betti mengatakan pendaftaran calon pimpinan KPK akan dibuka pada 5 hingga 24 Juni mendatang dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. Untuk mendaftar, calon bisa membawa persyaratan administrasi langsung ke Sekretariat Pansel KPK atau melalui pos dan surat elektronik.
"Secara garis besar, pendaftaran calon ditutup pada 24 Juni sore. Sesudah itu, 27 Juni hingga 26 Juli kami mengundang tanggapan masyarakat selama satu bulan," kata Betti di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (26/5).
Setelah mendapatkan tanggapan publik, kata Betti, panitia akan melakukan tahapan lanjutan lainnya, yakni penelaahan makalah, penaksiran, penelusuran rekam jejak dan wawancara.
Tahapan-tahapan tersebut akan dilakukan hingga pada 31 Agustus 2015, sebelum akhirnya Pansel menyampaikan hasil seleksi calon pimpinan KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam proses itu, kata Betti, tim pansel akan menyodorkan ke Jokowi sebanyak delapan orang calon.
"Presiden kemudian sampaikan ke DPR dan setelah itu ada proses di DPR," kata dia.
Betti mengatakan berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, persyaratan yang diajukan Pansel bagi calon Pimpinan antara lain adalah Warga Negara Republik Indonesia, sehat jasmani dan rohani, berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.
Tak hanya itu, calon harus berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral tinggi dan reputasi tinggi, serta tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.
Lebih lanjut lagi, kata Betti, calon juga harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Jokowi tidak akan mengintervensi kinerja Pansel KPK. Presiden, kata Pratikno, hanya memberikan dukungan teknis yang mendapat persetujuan dari seluruh anggota tim tersebut.
(Lihat Juga: Jokowi Temui Tim Pansel KPK Sore Ini)"Mekanisme seperti apa itu juga akan sepenuhnya menjadi keputusan bersama anggota Pansel, karena Pansel ini kan anggota kolektif. Diharapkan membangun kesepakatan-kesepakatan. Presiden tidak bermaksud ikut masuk ke pengurusan," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/5).
(utd)