Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan jika ada pegawai di kalangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang terbukti menggunakan ijazah palsu maka akan langsung dipecat.
"Ijazah palsu kalau ketangkap kita pasti pecat," ujar gubernur yang akrab disapa Ahok di Gedung Balaikota, Jakarta, Kamis (28/5).
Ditemui secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika, juga mengamini pernyataan gubernur Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya jelas dipecat. Kalau dipalsu bisa perkara pidana," kata Agus kepada CNN Indonesia.
Tapi jika ada laporan terkait adanya penggunaan ijazah palsu, Agus mengatakan pihaknya tidak akan memecat secara langsung. Pihaknya akan melakukan pengecekkan terlebih dahulu
"Yang dicek, ada tidak nama dia di pangkalan data perguruan tinggi. Kalau tidak ada, bisa jadi palsu. Tapi bisa juga perguruan tingginya tidak terdaftar di Dikti, bisa jadi data perguruan tingginya yang tidak lengkap. Kami akan cek di sekolahnya," jelas Agus.
Agus menjelaskan proses seleksi pegawai di Pemprov DKI Jakarta terbilang cukup ketat. "Soal ijazah pemeriksaannya super ketat," katanya. Proses verivikasi ijazah S1 maupun D3 pun sudah dilakukan sesuai prosedur.
Beberapa hari lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan akan mengeluarkan surat edaran ke kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan pengecekan ulang ijazah PNS.
Meski surat perintah itu belum diterima oleh pihak Pemprov DKI Jakarta, tapi proses pemeriksaan ijazah sedang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. "Ini lagi berjalan," ujarnya.
(meg)