Jakarta, CNN Indonesia -- Dualisme di tubuh Partai Persatuan Pembangunan belum juga berakhir menjelang pemilihan kepala daerah serentak yang digelar akhir tahun ini. Padahal pendaftaran calon akan dimulai dua bulan lagi, yakni akhir Juli.
Proses hukum atas sengketa kepengurusan di PPP belum usai lantaran Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan surat keputusan pengesahannya atas pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin M Romahurmuziy. (Baca:
Hakim Menangis, Batalkan Kepengurusan PPP Kubu Romi)
“Akibatnya konflik PPP jadi berkepanjangan dan kami terancam tidak bisa ikut pilkada,” kata Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, kepada CNN Indonesia, Kamis (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Djan telah menyiapkan strategi khusus agar kader-kader PPP tetap bisa mencalonkan diri pada pilkada. “Kader-kader terbaik akan saya titip ke Partai Gerindra. Sudah saya amankan,” ujar mantan Menteri Perumahan Rakyat itu.
Djan telah bersepakat dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto soal itu. Mereka bersahabat baik dan sama-sama bergabung di Koalisi Merah Putih. “Gerindra akan mengusung calon dari partai saya yang tingkat elektabilitasnya tinggi, punya kompetensi, dan dikenal rakyat,” kata dia.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal PPP kubu Djan, Achmad Dimyati Natakusumah, menyatakan PPP dan Gerindra dapat berkoalisi untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakilnya dalam pilkada.
“Jadi bukan sekadar nitip, tapi berkoalisi untuk memenuhi syarat,” ujarnya. Yang penting, kata Dimyati, faktor elektabilias dan popularitas calon akan dikedepankan PPP dan Gerindra sehingga mereka bisa meraih sukses bersama.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, Hasrul Azwar, menyesalkan karena partainya belum juga bisa berdamai seperti Golkar walau pilkada sudah dekat. Ia pun memuji langkah elite Golkar yang bersedia bersatu demi amannya keikutsertaan partai dalam pilkada. (Baca:
Elite PPP Iri Golkar Islah)
(agk)