Budi Waseso Tolak Laporkan Hartanya ke KPK

Abraham Utama & Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 29 Mei 2015 19:00 WIB
Kepala Bareskrim Polri Budi Waseso tak mau aktif melayangkan laporan kekayaan kepada KPK, padahal yang bersangkutan berpenghasilan langsung dari negara.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. (CNN Indonesia/Arby Rahmat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso dengan tegas menolak melaporkan jumlah harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Merasa tak akan disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum, Budi pun bersikeras tak akan membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara.

"Itu kan bukan tindak pidana. Jadi saya tidak mau melaporkan," ujar Budi saat ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (29/6).

Adapun, jika memang diwajibkan melaporkan jumlah kekayaannya, mantan Kepala Polda Gorontalo tersebut meminta komisi antirasuah yang melakukan pencatatan atas hartanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pencatatan tersebut akan lebih obyektif dan benar dibandingkan pencatatan yang dilakukan oleh dirinya sendiri. "KPK ada tim yang bisa menelusuri. Kalau pejabat yang mengisi, hasilnya bisa lain," ucapnya.

Sejak dilantik menjadi Kabareskrim Februari silam, Budi tak kunjung menyerahkan LHKPN kepada KPK.

Menurut catatan CNN Indonesia, setidaknya terdapat empat aturan hukum yang memerintahkan pejabat publik untuk membuat LHKPN dan menyerahkannya kepada KPK.

Peraturan itu adalah UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi serta Surat Edaran Menteri Negara Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Penghasilan dari Negara

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengimbau agar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso melaporkan jumlah harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Budi dengan tegas menolak untuk melaporkan jumlah harta kekayaannya.

"Saya pikir perlu adanya laporan ke KPK sehingga ada kepatuhan juga kepada undang-undang," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/5).

Lebih lanjut, ia mengatakan Budi memang perlu untuk melaporkan harta kekayaannya terutama dikarenakan kepolisian menerima penghasilan langsung dari negara. Kendati demikian, ia mengatakan memang jangan sampai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ini di politisasi.

"Memang LHKPN ini perlu, tapi jangan sampai ada kepentingan politis," tuturnya.

Sebelumnya, Budi berkeras tidak akan membuat LHKPN karena merasa tak akan disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum. Apabila memang diwajibkan melaporkan jumlah kekayaannya, mantan Kepala Polda Gorontalo tersebut meminta komisi antirasuah yang melakukan pencatatan atas hartanya.

Menurutnya, pencatatan tersebut akan lebih obyektif dan benar dibandingkan pencatatan yang dilakukan oleh dirinya sendiri. Diketahui, Sejak dilantik menjadi Kabareskrim Februari silam, Budi tak kunjung menyerahkan LHKPN kepada KPK. (pit/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER