Fadli Zon Minta Ical dan Agung Sabar Tunggu Putusan PTUN

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2015 14:24 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, keputusan PTUN menggambarkan ‎apakah keputusan Kemenkum HAM legitimasi atau tidak.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) saat menyerahkan palu pimpinan sidang kepada Pimpinan Komisi I Mahfudz Siddiq (kedua kanan) bersama Wakil Pimpinan Komisi I Tantowi Yahya (tengah), Hanafi Raiz (kiri), Asril Hamzah Tanjung (kedua kiri) setelah disahkan menjadi pimpinan Komisi I DPR RI, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2014. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengimbau agar kedua belah pihak yang berseteru di Partai Golkar, Aburizal Bakrie versus Agung Laksono dapat bersabar menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang akan dibacakan siang ini.

"Kita tunggu hasilnya. Keputusan PTUN bisa gambarkan ‎apakah keputusan Kemenkum HAM legitimasi atau tidak," ujar Fadli Zon sebelum meninggalkan Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/5).

Diketahui, siang ini Pengadilan Tata Usaha Negara akan memberikan putusan untuk menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh kepengurusan Aburizal Bakrie. Apabila gugatan tersebut diterima, maka legitimasi pengesahan Kemenkum HAM atas kepengurusan Agung Laksono pun akan digugurkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan, apabila gugatan tersebut ditolak, maka Surat Keputusan Kemenkum HAM atas kepengurusan Agung Laksono pun dapat berlaku kembali. Diketahui SK Kemenkumham tersebut tidak dapat berlaku sebagai dasar hukum, sejak adanya putusan sela beberapa waktu yang lalu.

Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono telah hadir di ruang sidang PTUN. Sedangkan, Aburizal Bakrie tidak terlihat di ruang persidangan.

Terkait putusan PTUN, kedua belah pihak mengaku optimistis menang. Kendati demikian, baik pihak Ical ataupun Agung mengaku siap untuk mengajukan banding apabila tidak dimenangkan.

"Kalau kami optimis menang karena kami merasa benar. Namun kami juga siap untuk banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," ujar Dewan Pertimbangan Partai Golkar hasil Munas Bali Akbar Tandjung beberapa waktu yang lalu.

Hal serupa juga disampaikan oleh loyalis Agung Laksono, Nudirman Munir. "Tentunya otomatis pihak Kemenkumham juga akan melakukan langkah yang sama (mengajukan banding)," tuturnya.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER