"Saya terpaksa berhenti sekolah dan bekerja sebagai pedagang jajanan di Cirebon ketika masih sepuluh tahun," kata Ridwan kepada CNN Indonesia saat ditemui di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (1/6). (Lihat Juga: Kemenaker Sebut 400 Ribu Anak Bekerja di Lingkungan Buruk)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hidup di jalanan benar-benar berbahaya bagi anak-anak. Kami mengalami berbagai risiko, mulai dari bahaya tertabrak kendaraan yang lalu lalang, pelecehan seksual dan seks bebas, dikejar satpol PP, jeratan narkotika, hingga kekerasan secara fisik," kata Ridwan mengenang.
"Mereka suka memaksa kami melakukan hal itu. Belum lagi, hasil mengamen juga suka dirampas," katanya.
Tidak tahan, enam bulan kemudian, Ridwan akhirnya menerima tawaran sebuah organisasi nonprofit yang bergerak di bidang pendidikan anak untuk kembali belajar dan sekolah. (Baca Juga: Menteri Hanif Minta Pemda Ikut Hapuskan Pekerja Anak)
Ia pun berhenti mengamen dan fokus sekolah. Kebetulan, kondisi ekonomi keluarga tengah membaik saat itu, sehingga Ridwan akhirnya mau menerima tawaran itu.
"Dengan bantuan lembaga tersebut, sekarang saya bisa sekolah. Dan bahkan, saya aktif berorganisasi hingga kini," kata siswa kelas I Sekolah Menengah Pertama 243 Jakarta Timur tersebut.
Selain aktif di Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Ridwan juga aktif di organisasi Youth Advisory Panel dan pernah mewakili Indonesia untuk berangkat ke Bangkok, Thailand terkait dengan forum anak. "Saya mau buktikan bahwa anak jalanan juga bisa berguna," katanya.
Lebih lanjut, ia berpendapat anak jalanan kerap menolak bantuan LSM untuk disekolahkan lagi karena banyak LSM yang tidak memberikan pelayanan yang layak.
"Ada LSM yang menawarkan rumah singgah tetapi ternyata rumahnya sangat kotor dan makanannya tidak layak. Makanya banyak yang memilih tetap di jalan," katanya.
Namun, kata Ridwan, masalah anak jalanan bukanlah tanggung jawab LSM. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa anak-anak terlantar adalah tanggung jawab pemerintah. (utd)