Kemenaker Sebut 400 Ribu Anak Bekerja di Lingkungan Buruk

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Senin, 01 Jun 2015 15:20 WIB
Tingginya angka pekerja anak membuat pemerintah memutuskan untuk menyekolahkan 16 ribu pekerja anak pada 2015 ini.
Sejumlah anak menjajakan koran di Jalan Tol Reformasi, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (1/4). (AntaraFoto/ Sahrul Manda Tikupadang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan pihaknya akan menarik 16 ribu pekerja anak pada tahun ini. Puluhan ribu pekerja anak yang telah putus sekolah tersebut akan kembali disekolahkan.

"Kalau sampai terjadi pelanggaran maka akan kembali ke peraturan yang ada. Kalau memang ada unsur pidana, akan dikerahkan penegak hukum," kata Hanif saat ditemui di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Hanif kemudian mengimbau para pengusaha dan pelaku industri tidak lagi mempekerjakan anak-anak. "Lebih baik anak-anak di tempat kerja dikeluarkan," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker A. Mudji Handoyo menjelaskan pekerja anak masih banyak ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia, terutama di wilayah pedesaan.

Mudji mengatakan saat ini diperkirakan terdapat 1,7 juta pekerja anak di seluruh Indonesia. Sebanyak 400 ribu diantaranya bekerja di lingkungan yang buruk bagi anak.

"Di daerah Pantura misalnya. Masih banyak anak yang dipekerjakan sebagai nelayan. Pekerja anak juga banyak ditemukan di sektor perkebunan dan pertanian," kata Mudji.

Pemerintah daerah, kata Mudji, punya peran yang sangat besar untuk menghapuskan pekerja anak. Ia mencontohkan Kabupaten Wonogiri dan Temanggung di Jawa Tengah yang telah berhasil menarik 120 pekerja anak di tahun ini.

"Kabupaten Gianyar di Bali juga telah berkomitmen mewujudkan daerah bebas pekerja anak sampai 2018 mendatang," ujar Mudji. Secara keseluruhan, sebanyak 48 ribu pekerja anak telah ditarik pada tahun 2008 hingga 2014.

Lebih lanjut lagi, Mudji mengatakan pihaknya menggunakan konvensi International Labour Organization (Organisasi Buruh Internasional) yang menentukan batas usia minimum pekerja di semua sektor yaitu 15 tahun.

"Kami masih memperbolehkan anak usia 15 hingga 18 tahun bekerja asalkan pekerjaan ringan. Dan dalam satu hari maksimal hanya boleh bekerja tiga jam," katanya. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER