Lepas dari Bui, Miranda Goeltom Bikin Buku

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 02 Jun 2015 23:45 WIB
Selepas dari penjara, Miranda Goeltom berencana untuk menerbitkan buku mengenai ekonomi.
Terpidana kasus suap cek pelawat (traveller cheque) ke anggota DPR untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom didampingi suaminya usai ibadah di GPIB Paulus, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2015. Miranda telah menjalani pidana penjara selama tiga tahun di bui. Ia ditahan sejak 1 Juni 2012 silam. Selama proses pembinaan belum pernah mendapatkan remisi (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan terpidana suap cek pelawat ke anggota DPR untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom mengatakan akan meluncurkan sebuah buku tentang ekonomi serta tentang pengalamannya selama mendekam di Lapas Wanita Tangerang, Banten.

"Saya ada satu buku yang semoga segera terbit, tapi mengenai ekonomi," ujar Miranda di halaman rumahnya di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6).

Miranda mengatakan, buku ekonomi yang ia tulis berjudul From Crisis to Crisis. Buku tersebut dibuat berdasarkan pengalamannya sejak krisis pada tahun 1998 hingga krisis 2009 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Miranda menjelaskan bahwa terbitnya buku tersebut seharusnya sudah sejak tiga tahun lalu, namun, karena dirinya berada di penjara, hal tersebut urung terlaksana. "Saya di dalam penjara tidak punya fasilitas apa-apa. Kalian tahu kalau nulis buku ilmiah mesti download banyak informasi lagi," ujarnya menjelaskan.

Miranda juga rencananya akan merilis buku tentang pengalamannya selama mendekam penjara, sebab ia menilai bahwa kehidupan di dalam penjara tak selamanya mengerikan.

"Supaya kalian yang di luar tahu, bahwa semua yang di dalam juga manusia, dengan segala macam persoalan kehidupan, tidak semua jahat ingin jahat, tapi karena keadaan," ujar Miranda.

Ketika awak media menanyai lebih lanjut perihal pengalamannya selama mendekam di penjara, Miranda malah menyarankan untuk membaca bukunya ketika sudah diterbitkan nantinya.

Di waktu terpisah, Kuasa hukum Miranda, Andi F. Simangunsong mengatakan kliennya masih memikirkan kegiatan apa yang akan dilakukannya setelah bebas, hanya saja Andi mengatakan ada kemungkinan Miranda akan kembali mengajar. "Sedang dipikirkan, antara lain mengajar," ujar Adi kepada CNN Indonesia, Selasa (2/6).

Sebelumnya diberitakan, tepat 2 Juni 2015, yang jatuh pada hari libur keagamaan Waisak, Miranda pun bebas murni. Selama tiga tahun tersebut, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengungkap tidak ada sedikitpun remisi yang diberikan kepada Miranda.

Miranda diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman tiga tahun penjara. Ia terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (tyo/pit)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER