"Saya ada satu buku yang semoga segera terbit, tapi mengenai ekonomi," ujar Miranda di halaman rumahnya di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miranda juga rencananya akan merilis buku tentang pengalamannya selama mendekam penjara, sebab ia menilai bahwa kehidupan di dalam penjara tak selamanya mengerikan.
Ketika awak media menanyai lebih lanjut perihal pengalamannya selama mendekam di penjara, Miranda malah menyarankan untuk membaca bukunya ketika sudah diterbitkan nantinya.
Di waktu terpisah, Kuasa hukum Miranda, Andi F. Simangunsong mengatakan kliennya masih memikirkan kegiatan apa yang akan dilakukannya setelah bebas, hanya saja Andi mengatakan ada kemungkinan Miranda akan kembali mengajar. "Sedang dipikirkan, antara lain mengajar," ujar Adi kepada CNN Indonesia, Selasa (2/6).
Sebelumnya diberitakan, tepat 2 Juni 2015, yang jatuh pada hari libur keagamaan Waisak, Miranda pun bebas murni. Selama tiga tahun tersebut, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengungkap tidak ada sedikitpun remisi yang diberikan kepada Miranda.
Miranda diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman tiga tahun penjara. Ia terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (tyo/pit)