Jakarta, CNN Indonesia -- Pembatalan Musyawarah Daerah Luar biasa Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Bali mendapat apresiasi dari Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. Menurut Ical, sapaan akrabnya, Polda Bali telah mengikuti keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Saya berterima kasih ke Polda Bali yang telah mengikuti keputusan PN Jakarta Utara," kata Ical di Hotel Sultan, Selasa malam (2/6).
Baca juga: Pertemuan Ical-DPD I Bahas Putusan PN dan PTUN
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan PN Jakarta Utara menyatakan kubu Agung Laksono tidak boleh mengadakan kegiatan kepartaian," ujarnya.
Meski mengatakan musdalub kubu Agung Laksono tidak sah, Ical mengungkapkan jika koleganya tersebut tidak melanggar islah yang baru saja keduanya tanda tangani. Menurut Ical, apa yang dilakukan Agung Laksono tidak berhubungan dengan islah.
"Ini bukan masalah islah. Karena islah yang dilakukan sementara adalah untuk Pilkada 2015," ujarnya.
"Sementara ini adalah pengadilan yang panjang, maka sebelum ada putusan incraht maka yang menjalankan partai adalah DPP hasil Munas Pekan Baru," kata Ical.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima gugatan kubu Aburizal Bakrie yang meminta kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono dapat menghentikan proses kegiatan yang mengatasnamakan Partai Golkar.
"Majelis hakim PN Jakarta Utara menolak eksepsi Agung Laksono, M. Bandu, dan Menteri Hukum dan HAM tentang kompetensi absolut dan relatif," ujar kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, Senin (1/6).
Dalam putusan tersebut, kata Yusril, Hakim Ketua Lilik Mulyadi menyatakan berwenang untuk mengadili gugatan yang diajukan kubu Ical sehingga sidang dilanjutkan.
Ada tiga poin yang diputuskan oleh majelis hakim. Pertama, menyatakan kepengurusan Golkar yang sah adalah kepengurusan yang dihasilkan dari Munas Riau pada 2009.
Saat itu Aburizal Bakrie terpilih menjadi Ketua Umum Golkar dengan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal dan Agung Laksoo selaku Wakil Ketua Umum.
Kedua, menyatakan semua kebijakan dan keputusan yang pernah dikeluarkan kubu Munas Ancol berada dalam status quo. Ketiga, memerintahkan kepada pihak Agung Laksono selaku tergugat untuk menghentikan segala kegiatan dan
(tyo/tyo)