Jakarta, CNN Indonesia -- Musyawarah daerah luar biasa yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Bali dihentikan penyelenggaraannya oleh pihak Polda Bali. Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham menilai langkah yang dilakukan kubu Agung Laksono telah mencederai kesepakatan islah yang baru saja kedua kubu tanda tangani.
"Apa yang dilakukan Agung di Bali itu telah mencederai naskah kesepakatan islah. Dengan perbuatan mereka itu maka mereka mengukuhkan diri sebagai kelompok yang melawan hukum," kata Idrus saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa malam (2/6).
Idrus menyayangkan langkah yang diambil oleh kubu Agung Laksono tersebut. Menurut Idrus, di saat kedua kubu sudah menandatangani islah transisi, pihak Agung masih tetap melakukan perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, lanjut Idrus, rapat konsolidasi yang diadakan pada Selasa malam (2/6) menekankan poin tidak akan ada lagi perbuatan melawan hukum yang dilakukan kader Partai Golkar yang akan mengganggu soliditas partai. (Baca:
Pertemuan Ical-DPD I Bahas Putusan PN dan PTUN)
"Saya menyesalkan saat sudah islah tapi masih saja berkeliling melakukan perbuatan melawan hukum," kata Idrus.
"Mulai saat ini tidak ada lagi yang melakukan perbuatan melawan hukum dan mengganggu soliditas partai," lanjutnya menegaskan.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima gugatan kubu Aburizal Bakrie yang meminta kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono dapat menghentikan proses kegiatan yang mengatasnamakan Partai Golkar.
"Majelis hakim PN Jakarta Utara menolak eksepsi Agung Laksono, M. Bandu, dan Menteri Hukum dan HAM tentang kompetensi absolut dan relatif," ujar kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, Senin (1/6).
Dalam putusan tersebut, kata Yusril, Hakim Ketua Lilik Mulyadi menyatakan berwenang untuk mengadili gugatan yang diajukan kubu Ical sehingga sidang dilanjutkan.
Ada tiga poin yang diputuskan oleh majelis hakim. Pertama, menyatakan kepengurusan Golkar yang sah adalah kepengurusan yang dihasilkan dari Munas Riau pada 2009. Saat itu Aburizal Bakrie terpilih menjadi Ketua Umum Golkar dengan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal dan Agung Laksoo selaku Wakil Ketua Umum.
Kedua, menyatakan semua kebijakan dan keputusan yang pernah dikeluarkan kubu Munas Ancol berada dalam status quo. Ketiga, memerintahkan kepada pihak Agung Laksono selaku tergugat untuk menghentikan segala kegiatan dan menyetop mengambil kebijakan dengan mengatasnamakan Partai Golkar.
(tyo/obs)