Usut Korupsi Genset, Polisi Panggil Pejabat Kementerian Susi

Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 04 Jun 2015 17:40 WIB
Para pejabat yang akan dipanggil merupakan nama-nama yang terindikasi terlibat dalam proyek pengadaan 540 unit genset senilai Rp 31,05 miliar.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) dan Bupati Sangihe, Makagansa (kanan) melihat hasil tangkapan ikan nelayan ketika kunjungan kerja di Sangihe, Sulawesi Utara, Jumat (8/5). (ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya akan memanggil seluruh pejabat yang terindikasi terlibat dalam proyek pengadaan 540 unit genset senilai Rp 31,05 miliar dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2013.

Kepolisian juga berencana bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit anggaran proyek tersebut.

"Ini kan dugaan tindak pidana korupsi. Kami harus bekerjasama dengan intansi terkait seperti BPKP dan lembaga lain," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/6)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal mengatakan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan, pengumpulan, dan pencarian alat bukti untuk memastikan kebenaran dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dia menegaskan semua yang terlibat dalam proyek pengadaan genset tersebut akan dimintai keterangan untuk keperluan penyelidikan. "Semua yang terkait akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ujarnya.

Hingga kini Kepolisian memang belum menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi proyek tersebut lantaran perlu melibatkan pihak yang memiliki kapabilitas dalam menggelar penyidikan.

"Polda terus meminta saksi-saksi ahli untuk menemukan kerugian negara disitu," ujar Iqbal.

Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Berdasarkan fakta di lapangan dan hasil analisis dokumen kontrak serta diskusi dengan ahli Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) DKI Jakarta dan ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) disimpulkan telah terjadi proses administrasi di luar prosedur dalam lelang dan terjadi markup dengan cara menurunkan spesifikasi barang genset.

Bila terbukti ditemukan pelanggaran, ujar Iqbal, maka sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, timbulnya kerugian negara akan dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER