Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku belum bisa bekerja untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015. Alasannya, sampai saat ini DPR belum menerima draf RUU tersebut dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Masyarakat mengira kami tidak bekerja. Padahal, DPR tidak bisa bekerja kalau pemerintah tidak memberikan drafnya. Kalau pemerintah tidak kasih, untuk apa kami bahas," kata anggota DPR Komisi III Arsul Sani yang tergabung dalam panitia kerja pembahasan RUU KUHP di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (4/6).
Lebih lanjut lagi, Arsul menjelaskan kalau draf RUU tersebut masih ada di pemerintah pusat. Bahkan, draf tersebut sudah dua bulan berada di Sekretariat Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awal masa sidang keempat yang lalu saya menghubungi Dirjen Perundang-undangan. Draf itu sudah dua bulan dikirimkan ke Setneg dan sempat diedarkan ke Kepolisian, Kejaksaan, dan Kemenkopolhulkam," ucap Arsul.
Hal inilah yang dinilai Arsul membuat draf tersebut tak kunjung sampai ke DPR karena butuh birokrasi yang panjang. "Rupanya di internal pemerintah harus ditandatangani dulu mungkin supaya polisi dan kejaksaan tidak kaget," katanya.
Saat ini, draf tersebut sudah diparaf oleh pihak terkait dan akan segera dikirimkan ke DPR. DPR berencana menunggu draf tersebut sampai akhir masa sidang keempat. "Kami tunggu sampai 7 Juli," ujar Arsul.
Jika sampai waktu yang ditetapkan pemerintah belum menyerahkan draf RUU KUHP tersebut, DPR menyatakan akan mengambil sikap tegas.
"Komisi 3 pernah menyampaikan dengan tegas kalau sampai masa sidang keempat RUU belum sampai ke Senayan, ini akan diambil alih menjadi RUU inisiatif DPR dengan menggunakan draf lama dan naskah akademik yang lama," ujar Asrul menegaskan.
Penyerahan draf RUU KUHP dari Kemenkumham ke DPR memang terlambat dari jadwal yang sudah ditentukan. Seharusnya, draf RUU tersebut sudah diterima pada awal tahun lalu. Namun, sampai bulan keenam pada 2015, DPR masih belum menerima naskah tersebut.
Padahal substansi dari Undang-Undang KUHP pun sangat banyak, yaitu berjumlah 785 pasal. Banyak pihak yang juga ragu dan takut kalau pembahasan draf RUU ini tidak akan selesai atau selesai tapi hasilnya tidak memuaskan karena terburu-buru diselesaikan.
Menanggapi hal tersebut, Arsul dan Komisi III tetap akan optimis dan fokus untuk bisa membahas draf RUU tersebut walaupun sedikit telat. "Saya optimis kalau asumsinya habis lebaran kami mulai, pertengahan 2016, kami selesaikan."
(utd)