Komisi Hukum DPR Keberatan TNI Gabung KPK

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Sabtu, 09 Mei 2015 15:46 WIB
Ketua Komisi Hukum DPR menyebut, merekrut anggota TNI menjadi personel di KPK berarti melanggar UU KPK dan UU TNI.
Sejumlah prajurit Korps Marinir TNI AL yang tergabung dalam Satgasmar Pulau Terluar XVI di sambut rekan-rekannya saat memasuki Bhumi Marinir Karangpilang, Surabaya, Senin (27/4). (Antara Foto/Sertu Mar Kuwadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aziz Syamsudin mempertanyakan wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekrut anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjadi bagian dari lembaga antirasuah. Menurut Aziz, TNI dilindungi Undang-Undang TNI dan tidak bisa seenaknya diajak bergabung dengan institusi sipil.

"Dalam undang-udang KPK disebutkan, mereka hanya bisa merekrut orang dari kalangan kepolisian, kejaksaan, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ujar Aziz saat dihubungi Sabtu (9/5).

Aziz mengatakan, TNI dilindungi oleh peradilan militer sehingga akan bertentangan dengan hukum pidana yang selama ini diterapkan kepada masyarakat sipil. "Kecuali kalau mereka pensiun, baru bisa dikatakan masyarakat sipil," ujar Aziz.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Aziz tersebut diamini koleganya dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang juga pernah duduk di Komisi Hukum, Mukhamad Misbakhun. Menurut Misbakhun, TNI merupakan kesatuan profesional yang tugas dan fungsi utamanya menjaga pertahanan keamanan negara.

(Baca: KPK Rekrut Perwira TNI)

Misbakhun mengatakan, jika TNI ditarik ke wilayah sipil maka akan menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi. Dia menyarankan KPK memilih instansi lain yang telah diatur oleh undang-undang.

"Tentara itu dilatih untuk membunuh atau dibunuh dalam upaya mempertahankan kedaulatan negara. Tidak ada urgesinya tentara TNI ditarik ke dalam wilayah penyidik KPK," ujar Misbakhun.

Panglima TNI Jenderal Moeldoko sebelumnya membenarkan informasi mengenai rencana KPK merekrut perwira TNI bergabung dengan lembaga antikorupsi itu. Menurut Moeldoko, KPK secara langsung meminta agar TNI mengisi posisi Sekretaris Jenderal KPK.

(Baca: Perwira Tinggi TNI Diprioritaskan Jaga Keamanan KPK)

"Butuh pertimbangan," kata Moeldoko.

Kepala Pusat Penerangan TNI Fuad Basya mengatakan, TNI memang berprinsip untuk membantu. Fuad menegaskan, lembaganya juga memiliki seluruh personel yang dibutuhkan KPK. "KPK butuh berapa, kami punya. Kapan saja diminta, kami siap," ujar Fuad.

(Baca: Syarat Prajurit Gabung ke KPK: Mundur dari TNI)

Wacana ini diketahui muncul pertama kali saat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki mengatakan, lembaganya membuka lowongan bagi personel TNI bergabung mengisi kekosongan sumber daya manusia di institusi itu. Posisi Sekjen KPK saat ini diduduki oleh Himawan Adinegoor yang segera habis masa jabatannya.

"Kalau cocok, tidak ada salahnya jabatan di KPK diisi dengan Perwira Tinggi TNI, supaya ada TNI yang bergabung dengan KPK," kata Ruki, Jumat (8/5). (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER