Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani meminta Presiden Jokowi untuk menjadi mediator atau penengah ditengah kisruh antara KPK dan Polri yang saat ini kembali meruncing setelah penahanan penyidik KPK Novel Baswedan, pada Jumat (1/5).
"Saat ini ada dua yang bisa dilakukan. Pertama uji praperadilan lalu mediasi dua pihak berseteru, mediatornya Presiden Jokowi," kata Asrul dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu, (2/5).
Asrul mengatakan dampak penahanan Novel akan berimbas kepada Jokowi karena tekanan publik kembali meninggi. Asrul menambahkan instruksi Presiden Jokowi untuk tidak menahan Novel Baswedan pasti akan diabaikan polisi. Alasannya, secara hukum instruksi tersebut tak bisa diproses. Selain itu, melihat sikap Jokowi yang serupa dengan apa yang dilakukan Susilo Bambang Yudhoyono, Asrul menilai ke depannya kasus ini bisa terulang kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walau memang Kapolri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden tapi dalam tingkat tertentu proses hukum tak bisa diintervensi oleh siapapun," katanya menjelaskan.
Oleh karena itu, Asrul menyarankan Jokowi sudah seharusnya menjadi mediator dua pihak KPK dan Polri. Melalui kesempatan mediasi ini maka ketegangan antara dua pihak bisa diredakan dan menstabilkan kembali hubungan KPK dan Polri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat meminta pihak kepolisian untuk tidak menahan Novel Baswedan. Perintah Presiden itu ditujukan melalui Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti. "Saya tadi sudah perintahkan Kapolri agar tidak ditahan," kata Jokowi kepada wartawan setelah salat Jumat di Masjid Kottabarat, Solo, Jawa Tengah, Jumat (1/5), seperti dikutip detikcom.
Presiden juga mengatakan, proses hukum kasus Novel harus berjalan adil dan transparan. Selain itu, Presiden pun meminta agar Polri tidak melakukan tindakan yang bisa memunculkan kontroversi baru.
Hal tersebut, kata Presiden, dapat mengganggu hubungan sinergisitas antara Polri, KPK, dan Kejaksaan, dalam upaya memberantas korupsi.
Novel ditahan dengan tuduhan penganiayaan yang dilakukan ketika menjadi Kasatreskrim di Polres Bengkulu pada 2004 silam. Penahanan Novel oleh Badan Reserse Kriminal Polri ini memicu polemik baru setelah kisruh antara Polri dan KPK sempat mereda.
(utd)