Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta langsung menunjuk jaksa untuk menangani kasus mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang sore ini, Jumat (5/6), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) dan menunjuk jaksa untuk menjadi tim penyidik tindak pidana korupsi gardu induk dengan tersangka Saudara Dahlan Iskan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Adi Toegarisman di Kantor Kejati DKI.
Ia menegaskan berdasarkan dua alat bukti yang dikumpulkan tim Kejaksaan, Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahlan sendiri saat ini masih diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan. Ini kali kedua Dahlan diperiksa. Kamis kemarin (4/6) ia pun diperiksa selama sembilan jam. (Baca:
Dahlan Iskan Santai Usai Diperiksa Kejaksaan 9 Jam)
Dalam kasus yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara ini, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka, dengan 10 di antaranya sudah masuk ke tahap penuntutan dan berkas mereka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kesepuluh orang tersebut adalah Fauzan Yunas selaku Manajer Unit Pelasana Kontruksi Jaringan Jawa Bali IV Region Jawa Barat, Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi Jaringan Jawa dan Bali IV Region DKI Jakarta dan Banten, I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional PIKITRING Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Kemudian Totot Fregantanto selaku pegawai PT PLN Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa dan Bali, Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN, Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi PIKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN, Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PLN PIKITRING Jawa dan Bali, Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN PIKITRING Jawa dan Bali, Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, dan Ferdinand selaku Direktur PT HYM.
Kasus yang menjerat Dahlan ini bermula saat PLN melakukan pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Pembangunan dilakukan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan Rp 33,2 miliar.
(agk)