Dahlan Iskan Bersaksi soal Dugaan Korupsi Gardu Induk PLN

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Kamis, 04 Jun 2015 17:12 WIB
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan penuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersaksi dalam perkara dugaan korupsi gardu induk PLN.
Dahlan Iskan mantan Direktur Utama PLN dan mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. (Dok Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (4/6). Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman mengatakan Dahlan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.

"Di diperiksa sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Tentu materi (pemeriksaan) berkaitan saat dirinya sebagai KPA ketika proyek ini sedang dikerjakan," ujar Adi.

Kehadiran Dahlan ini menjadi yang pertama setelah yang bersangkutan absen dua kali di pemanggilan sebelumnya dengan alasan sibuk mengajar di Amerika Serikat. Dahlan bersama kuasa hukumnya, Pieter Talaway tiba di kantor Kejati DKI Jakarta sekitar pukul 9.30 WIB. Tanpa banyak bicara, Dahlan langsung menuju ruang penyidik untuk diperiksa. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi mengungkapkan pemeriksaan terhadap Dahlan diperlukan demi menemukan titik terang dari keterangan saksi dan tersangka sebelumnya. Sejauh ini, Kejati DKI telah menetapkan 15 tersangka atas kasus ini, sepuluh di antaranya telah masuk ke penuntutan dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kesepuluh orang tersebut di antaranya adalah Fauzan Yunas selaku Manajer Unit Pelasana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat; Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa dan Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Banten; I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional PIKITRING Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara; Totot Fregantanto selaku Pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (PIKITRING) Jawa dan Bali; Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero); Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi PIKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero); Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta; dan Ferdinand selaku Direktur PT HYM.

"Kita lihat kontruksi dari pihak yang diperiksa sejauh mana keterangannya. Nanti akan dilihat semua untuk tersangka baru," ujar Adi.

Kasus dugaan korupsi ini berawal ketika PT PLN (Persero) melakukan pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Pembangunan ini dilakukan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar.

Para tersangka pun kini disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (sip/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER