Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (4/6) untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam, Dahlan terlihat santai. Ia mengaku senang karena telah menjalani pemeriksaan dengan lancar.
"Menarik juga diperiksa sebagai saksi. Bisa pelajari banyak hal," ujar Dahlan di Kantor Kejati DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak jelas pelajaran apa saja yang dimaksudkan oleh bekas Direktur Utama PT PLN ini. Tanpa banyak bicara, Dahlan bergegas menuju mobil dan meninggalkan kantor Kejati DKI Jakarta.
Kehadiran Dahlan hari ini menjadi yang pertama setelah yang bersangkutan absen dua kali di pemanggilan sebelumnya dengan alasan sibuk mengajar di Amerika Serikat. Dahlan bersama kuasa hukumnya, Pieter Talaway, tiba di kantor Kejati DKI Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB pagi tadi. Tanpa banyak bicara, Dahlan langsung menuju ruang penyidik untuk diperiksa.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan pemeriksaan terhadap Dahlan diperlukan demi menemukan titik terang dari keterangan saksi dan tersangka sebelumnya. Sejauh ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka atas kasus ini, dengan 10 di antaranya telah masuk ke tahap penuntutan dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kesepuluh orang tersebut antara lain Fauzan Yunas selaku Manajer Unit Pelasana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat; Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa dan Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Banten; I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional PIKITRING Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara; Totot Fregantanto selaku Pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (PIKITRING) Jawa dan Bali; Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero); Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi PIKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero); Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta; dan Ferdinand selaku Direktur PT HYM.
Kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk ini berawal ketika PT PLN (Persero) melakukan pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Pembangunan ini dilakukan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar.
Para tersangka pun kini disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
(agk)