BREAKING NEWS

Dua Jeratan Jaksa Jadikan Dahlan Iskan Tersangka

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Jumat, 05 Jun 2015 16:38 WIB
Proyek multiyears dan pembayaran konstruksi menjadi senjata Kejati DKI Jakarta untuk menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus gardu induk.
Bekas Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. (Detikcom/Dicky Sasra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Penetapan itu dilakukan setelah Kejati DKI mendapatkan dua alat bukti yang cukup.

Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Togarisman mengatakan, dua permasalahan pokok yang saling berkaitan menjadi senjata Kejati menetapkan bos media Jawa Pos ini sebagai tersangka.

"Ada dua masalah pokok, satu soal sistem multiyears dan pembayaran konstruksi proyek," kata Adi dalam keterangan persnya di Kantor Kajati DKI Jakarta, Jumat (5/6).

Menurut ada ketentuan lain adalah, terkait dengan pembangunan konstruksi. Dalam proyek gardu itu, Dahlan dijerat dengan bukti bahwa pembangunan kontruksi dilakukan berdasarkan dengan barang yang dibeli, padahal seharusnya pembayaran dilakukan berdasarkan perkembangan pembangunan konstruksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan malah kebalikannya." jelas Adi.

Untuk proyek penganggaran multiyears sendiri, kejaksaan menemukan jika Dahlan membangun proyek gardu di atas tanah yang tidak tuntas atau bermasalah. "Dari 21 gardu dibangun, empat belum beres. Ini rangkaian peristiwa yang utuh," ungkapnya.

Sejauh ini, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka atas kasus yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ini. Sepuluh di antaranya telah masuk ke tahap penuntutan dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kesepuluh orang tersebut di antaranya adalah Fauzan Yunas selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat; Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa dan Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Banten; I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional PIKITRING Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Kemudian Totot Fregantanto selaku Pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (PIKITRING) Jawa dan Bali; Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero); Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi PIKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero); Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta; dan Ferdinand selaku Direktur PT HYM.

Kasus ini berawal ketika perusahaan pelat merah tersebut melakukan pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Pembangunan ini dilakukan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar.

Para tersangka pun kini disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(pit/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER