Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, disangka merancang pembangunan gardu listrik di atas 17 tanah bertuan. Kepala Kejaksaan Tinggi Adi Toegarisman menjelaskan pembangunan gardu yang memakan waktu tahunan harus dimulai dengan pembebasan lahan.
"Kalau (proyek)
multi years bisa diizinkan kalau masalah tanah tuntas. Ini tidak. Dari 21 yang dibangun, empat milik PLN sisanya tidak," ujar Adi Toegarisman saat jumpa pers di kantornya, Jumat (5/6).
(Baca juga: Dahlan Iskan Resmi Tersangka Kasus Gardu Induk)Atas kelalaian tersebut, mantan Direktur Utama perusahaan listrik pelat merah ini pun dijerat kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dahlan berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rangkaian peristiwa pidana sudah rutin. Peran yang bersangkutan sudah jelas. Kita liat kapasitas dari Kuasa Pengguna Anggaran," katanya.
Ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, bos media ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara.
(Baca juga: Dahlan Iskan Santai Usai Diperiksa Kejaksaan 9 Jam)
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar.
Sebelumnya, Dahlan telah diperiksa sebanyak dua kali yakni pada Kamis (4/6) dan Jumat (5/6) setelah dua kali mangkir dari pemanggilan. Tim penyidik kejaksaan telah memeriksa Dahlan sekitar 14,5 jam.
Dahlan merupakan tersangka ke-16. Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka atas kasus yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ini. Sepuluh di antaranya telah masuk ke tahap penuntutan dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(Baca juga: Dua Jeratan Jaksa Jadikan Dahlan Iskan Tersangka)Kesepuluh orang tersebut di antaranya adalah Fauzan Yunas selaku Manajer Unit Pelasana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat; Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa dan Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Banten; I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional PIKITRING Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara; Totot Fregantanto selaku Pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (PIKITRING) Jawa dan Bali; Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero); Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi PIKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero); Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta; dan Ferdinand selaku Direktur PT HYM.
(sip)